Payload Logo
w-323620251125184643168.jpg
Dilihat 0 kali

Proses mediasi antara Bontang dan Kutim soal tapal batas. Berlangsung di Jakarta, Kamis 31 Juli 2025 (dok: humas Pemkab Kutim)

Hasil Mediasi Kampung Sidrap Bersama Gubernur, Ketua DPRD Kutim Tegaskan Pihaknya Tak Mau Nego!

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agu
31 Juli 2025

KUTIM — Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan wilayah Kampung Sidrap tetap berada di bawah pemerintahan Kutim.

Ia mengatakan, Pemkab bersama DPRD Kutim tidak mau negosiasi dan menolak permintaan Bontang agar Kutim memberikan wilayahnya.

"Sudah tetap, secara regulasi fix bahwa itu wilayah Kutim. Tidak bisa diganggu gugat lagi," tandas Jimmi kepada Katakaltim usai menghadiri mediasi di Kantor Badan Penghubung Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.

Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan sela itu Hakim MK memerintahkan Gubernur Kaltim agar kedua pihak dipertemukan.

Putusan tersebut atas dasar permohonan Pemkot Bontang ihwal perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 soal tapal batas di Kampung Sidrap.

Dari hasil mediasi ini, Gubernur akan melakukan survei lapangan ke Dusun Sidrap. Di mana hasil survei lapangan akan dilaporkan ke MK.

Namun menurut pihak Kutim, survei tersebut tidak akan merubah fakta bahwa Kampung Sidrap akan tetap berada di Kutim.

"Itu hanya penekanan Gubernur saja bahwa dia ingin mengetahui situasi di sana sehingga dalam laporan ke MK itu lengkap ketika ditanyai oleh hakim. Karena dia (Gubernur) sendiri kan selama ini mungkin belum pernah ke sana, jadi dia penting untuk melihat situasi," beber Jimmi.

Diceritakannya, mediasi siang tadi, pihak Bontang masih berupaya untuk meminta secara ikhlas kepada Kutim agar wilayah tersebut diserahkan.

"Kalimat ikhlas ini kan berarti sudah di ujung daripada pencariannya selama ini. Kalimatnya memang dua kali disampaikan, baik melalui Wali Kota maupun Wakil Wali Kotanya menyampaikan seperti itu, karena beranggapan bahwa Kutai Timur sangat luas," paparnya.

"Kenapa sih enggak mau ngasih sedikit pun wilayahnya kan?," kata Jimmi menirukan permintaan pihak Bontang.

Menurutnya, luas wilayah bukan fokus Pemkab Kutim, melainkan permasalahan aturan. “Kita harus taati aturan. Kita tidak boleh melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Jimmi mengaku yakin, di putusan final MK mendatang, posisi Sidrap akan tetap berada di Kutim.

Kalau pun terjadi perubahan regulasi, jimmi menyebut itu merupakan kemauan negara.

"Harus ada syarat ini untuk merubah UU, pertama paling tidak, ada kejadian luar biasa atau presiden yang mengusulkan atau 2/3 dari Anggota DPR RI hadir dan menyepakati adanya perubahan," tandasnya. (Cca)