Payload Logo
r-341120251125184932029.jpg
Dilihat 0 kali

Kepala Desa Teluk Pandan, Andi Herman Fadil, dalam pertemuan bersama Gubernur Kaltim, Senin 11 Agustus 2025, dalam agenda tinjauan lokasi sengketa. (Dok: Caca/katakaltim)

Kepala Desa Teluk Pandan Ancam Ikut Bontang Jika Sidrap Berhasil Diserahkan

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agu
11 Agustus 2025

KUTIM — Kalau Kampung Sidrap diputuskan masuk ke wilayah Bontang, maka Desa Teluk Pandan, Kutim, juga mau ikut ke Bontang.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Desa Teluk Pandan, Andi Herman Fadil, dalam pertemuan bersama Gubernur Kaltim, Senin 11 Agustus 2025, dalam agenda tinjauan lokasi sengketa.

"Tolong dipikirkan kembali. Kalau Sidrap ini masuk Bontang, ada bibit-bibit di desa lain yang akan memikirkan hal yang sama," ungkap Herman, kepada Gubernur Kaltim yang didampingi Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang.

Kata dia, selain Kampung Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan yang membawahi 6 desa, termasuk Martadinata, juga berbatasan langsung dengan Kota Bontang.

"Kalau begini, Desa Suka Rahmat mau masuk Bontang juga, Kandolo juga. Kami satu kecamatan mau masuk Bontang semua ketika itu terjadi," ujarnya.

Ia menerangkan, bahwa masyarakat yang pro Bontang di setiap desa di Kutim yang berbatasan langsung dengan Kota Taman itu masih ada dan tersebar.

"Bukan hanya di Martadinata, kalau ini jebol, kami di Teluk Pandan bibit-bibit yang dulu sudah tenggelam akan timbul kembali," ucapnya.

Termasuk dirinya, meskipun ia merupakan Kepala Desa Teluk Pandan. "Tapi saya juga ingin masuk Bontang," bebernya.

Untuk itu ia berharap, baik pemerintah daerah dan provinsi yang siang tadi melakukan kunjungan, dapat mengkaji secara mendalam sebelum mengambil keputusan.

"Jangan sampai kita menyelesaikan 1 masalah, namun menimbulkan 5 masalah di desa yang lain," pungkasnya.

Diketahui, Kampung Sidrap sudah menjadi sengketa sejak puluhan tahun lalu. Baru kali ini ada mediasi. Dan mediasinya menghasilkan putusan wilayah tersebut harus ditinjau langsung oleh Gubernur Kaltim.

Hasil tinjauan tersebut belum dipastikan. Katanya sepakat untuk tidak sepakat. Dan saat ini, hingga tanggal 13 Agustus Gubernur akan menentukan perkara ini. Apakah diputuskan langsung atau dikembalikan kepada Mahkamah Konstitusi. (*)