Pelaku diamankan Kepolisian Samarinda (Dok: Humas Polres Samarinda)

Kepolisian Samarinda Ringkus Pengedar Sabu

Penulis : Ayub
24 January 2024
Font +
Font -

Samarinda -- Dua warga Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda berhasil diamankan Polsek Palaran Polresta Samarinda,


Pasalnya, kedua warga tersebut melakukan peredaran 3 poket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu pada pukul 01.00 dinihari. Rabu (24/01/2024).

Baca Juga: Muhammad Sukri, Anggota Borneo Muda (aset: katakaltim)Mengapa Proyek SNB AOI Pertamina Hulu Mahakam Dikerjakan di Luar Kukar?

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat melalui hotline piket siaga Polsek Palaran di nomor 0811557110.

Baca Juga: Penyalahguna narkoba di Kabupaten Kutai Kartanegara ditangkap polisi (aset: agu/katakaltim.com)Pria Kukar Dibekuk Polisi Gegara Nikmati Narkoba, 3,57 Gram Sabu-sabu Disita

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan dan juga pengintaian sesuai dengan informasi yang didapat berikut ciri-ciri orang yang kerap melakukan peredaran narkotika.

"Pihak kami langsung memantau dan akhirnya sekita pukul 00.45 WITA dini hari, Unit Opsnal Reskrim Polsek Palaran melihat dua orang pemuda dengan ciri-ciri yang sama dari informasi warga tersebut masuk ke dalam bangsalan nomor 8," katanya.

Kapolsek menjelaskan, usai melakukan pengintaian unit opsnal langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah bangsal tersebut dan mengamankan dua orang pemuda berinisial NS (22).

"Kedua pelaku merupakan warga RT 20 kelurahan Simpang pasir dan SSW(19) yang juga warga Simpang pasir RT 17,barang bukti berupa 3 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,82 gram bruto,1 timbangan digital sebagai alat ukur,2 sendok takar dan 1 pipet yang masih berisi narkotika jenis sabu juga berhasil diamankan petugas," jelasnya.

"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Palaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan juga pengembangan jaringan narkotika lainnya yang ada di wilayah Palaran" ucap Kapolsek," sambungnya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Keduanya sudah mengakui perbuatannya dan kedua pelaku dapat di jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika narkotika dengan pasal 114 Sub Pasal 112 Sub pasal Subs 132 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*).

Font +
Font -