Payload Logo
j-736320251125184523431.jpg

Bea Cukai Sangatta ketemu dengan Bupati Kutim di rumah jabatan Bupati Kutim, Selasa 8 Juli 2025 (dok: Prokutim)

Ketemu Bupati Kutim, Bea Cukai Sangatta Sampaikan Kendala Pencatatan Ekspor

Penulis: Salsabila | Editor: Agu
9 Juli 2025

KUTIM — Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta, Bambang Heru Suhartono bersama rombongan bertemu Bupati Kutim di Rumah Jabatan Bupati, Selasa 8 Juli 2025.

Dalam pertemuan itu, Bambang menyampaikan salah satu kendala yang dihadapi pelaku usaha Kutim, yaitu pencatatan ekspor.

Pun produk-produk Kutim, seperti pisang, telah diekspor ke berbagai negara, namun seringkali tidak tercatat sebagai ekspor Kutim.

Sebab proses administrasi ekspor dilakukan di daerah lain. Bea Cukai Sangatta menawarkan solusi untuk menyelesaikan masalah ini.

"Ke depannya, dokumen ekspor dapat diselesaikan di Kutim, kemudian barang diekspor dengan segel Bea Cukai. Di pelabuhan tujuan, seperti Surabaya, petugas Bea Cukai hanya perlu membuka segel tersebut," jelas Bambang.

Kata dia, dengan pola ini, data ekspor akan tercatat dengan tepat sebagai ekspor Kutim, sehingga bisa meningkatkan kontribusi sektor ekspor terhadap perekonomian daerah.

Sesuai arahan Bupati, Bambang menegaskan pihaknya siap berkolaborasi yang akan menjadi pintu awal kerja sama yang lebih baik antara pemerintah daerah dan Bea Cukai.

Sebelumnya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman meminta agar Bea Cukai berkontribusi nyata dalam perekonomian Kutim.

"Seperti perizinan, fasilitas, maupun dukungan lainnya bagi para pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya ke pasar yang lebih luas," pinta pinta Bupati.

Terkait regulasi terbaru, dalam kesempatan itu Bambang menerangkan tidak ada perubahan signifikan dalam regulasi ekspor.

Namun ada pembaruan terkait pengiriman barang kiriman, khususnya bagi jemaah haji yang diberikan pembebasan bea masuk hingga Rp 1.500.000 untuk dua kali pengiriman.

Ini bertujuan memudahkan jemaah haji membawa oleh-oleh dari tanah suci tanpa terbebani biaya pajak. (*)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025