KALTIM — KPU Kaltim menyatakan saat ini masih menunggu arahan dan petunjuk teknis (juknis) tentang Pelaksanaan Pemilihan Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Calon Bupati Kukar Edi Damansyah dan paslon Bupati dan Wakil Bupati Mahulu, Owena Mayang Sari dan Stanislaus Liah.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kaltim, Suhardi mengatakan, pihaknya segera koordinasi dengan KPU RI, terkait mekanisme tindak lanjut PSU.
Baca Juga: Darlis Pattalongi Soroti Fasilitas dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan di Samarinda
“Untuk Kabupaten Mahakam Hulu diberikan waktu selama 90 hari untuk PSU, sedangkan Kabupaten Kutai Kertanegara diberikan waktu selama 60 hari,” jelasnya.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Kaltim Hanya 69,18 Persen
Dia menambahkan, untuk gambaran pelaksanaan PSU Pilkada Mahulu, sesuai Keputusan MK. Di mana paslon nomor urut 3 baik bupati dan wakil bupatinya didiskualifikasi.
Untuk itu, KPU diperintahkan menerima pencalonan ulang dari partai-partai pengusul paslon nomor urut 3 tersebut.
Sedangkan untuk Kukar, katanya, yang didiskualifikasi hanya calon Bupati (Edi Damansyah), sementara itu calon wakilnya tetap bisa maju dengan posisi yang sama.
Dengan adanya calon paslon dan bupati baru, kemungkinan dalam proses menuju PSU akan ada pengenalan calon.
“Namun kami akan pelajari lagi hasi Keputusan MK-nya, bunyinya tetap diberikan kesempatan untuk memperkenalkan diri, ke konstituen,“ jelasnya.
Jadi, kemungkinan juga akan ada tahapan kampanye. Tinggal nanti diatur berapa lama pelaksanaannya.
“Untuk itu, akan ada Juknis dari KPU RI, sedangkan tanggal waktu pelaksanaannya masih belum ada, ini nantinya akan ada rincian tahapannya,” tutupnya. (*)