Dibaca
11
kali
Komisi IV DPRD Kaltim gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dan mengembalikan aktivitas belajar mengajar SMA Negeri 10 Samarinda ke gedung Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. (Dok: Ali/katakaltim)

Ketua DPRD Kaltim Desak Pemerintah Eksekusi Putusan MA Ihwal Sengketa Aset SMAN 10 dan Yayasan Melati

Penulis : Ali
 | Editor : Agu
23 May 2025
Font +
Font -

SAMARINDA — Komisi IV DPRD Kaltim gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dan mengembalikan aktivitas belajar mengajar SMA Negeri 10 Samarinda ke gedung Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Rapat tersebut berlangsung pada Senin (19/5/2025) lalu di Gedung E Lantai I Kantor DPRD Kaltim.

Topik utama rapat adalah persoalan kepemilikan aset berupa lahan 12 hektare yang disengketakan.

Baca Juga: Anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra (aset: puji/katakaltim)Andi Adi Minta Edukasi Intensif Masyarakat Agar Jaga Kondisi Lingkungan

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud meminta pentingnya menindaklanjuti putusan MA yang telah terbit sejak 9 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud (Hamas) saat ditemui awak media usai gelaran rapat paripurna di kantor DPRD, Senin (10/2/2025). (Dok: galang/katakaltim)Ketua DPRD Kaltim Tidak Terima Sikap Pj Gubernur Kaltim

"Ini kan sudah jelas putusannya, harus segera diambil aset itu. Kita tidak bisa melawan perintah pengadilan," jelasnya.

Hamas, sapaannya, juga berharap Pemprov dapat menunjukkan ketegasan dalam melaksanakan keputusan hukum tersebut.

"Dengan visi 'Gaspol dan Gratispol', saya kira ini adalah momentum yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.

Dia menambahkan, apabila Yayasan Melati keberatan, mereka dipersilakan menyampaikan dokumen pendukung tambahan sebagai bahan pertimbangan.

"Kita siap untuk mediasi dan melakukan RDP lagi jika ada hal-hal yang perlu dibahas lebih lanjut. Namun, putusan MA harus dilaksanakan terlebih dahulu," tegasnya.

Politisi Golkar itu menekankan konflik ini sudah berjalan terlalu lama dan harus segera diselesaikan.

"Sudah hampir 8 tahun. Kami berharap pemerintah akan melaksanakan putusan ini, karena jika tidak, berarti kita melawan perintah pengadilan," tegasnya.

Menanggapi fakta bahwa Yayasan Melati telah membangun fasilitas sekolah yang mampu menampung 500 siswa, Hamas menyatakan komitmen lembaganya mendukung agar transisi dapat berjalan lancar.

"Kita akan membantu proses pemindahan dan operasional sekolah setelah hibah tanah dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, agar tidak terjadi lagi keruwetan seperti ini," pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >