BONTANG - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang bersama Dinas Kesehatan membentuk tim penyusunan (Raperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah Kota Bontang, Senin 26 Mei 2025.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan raperda tersebut merupakan hal yang vital untuk memastikan sistem kesehatan di Kota Taman.
Sementara, fokus pembahasan dalam rapat hari ini adalah penyesuaian naskah akademik sebagai acuan penyusunan Perda, khususnya terkait perubahan regulasi yang datang dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Legislator Bontang Yassier Arafat Minta Pemkot Segera Benahi Lapangan Berbas Pantai
"Ada perubahan dari pusat, yang memang harus menyesuaikan dengan naskah akademik," kata Legislator yang kerap disapa Herkes itu, usai menggelar rapat di Ruang Rapat II DPRD Kota Bontang.
Baca Juga: Rapat Masalah Kesehatan, Komisi A Sentil PT UEP Karena Absen
Ia menyebut, rapat tersebut menjadi awal untuk membahas secara menyeluruh segala aspek yang berkaitan, mulai dari aturan teknis hingga isi naskah akademik. Sehingga dikemudian hari, tidak terjadi tumpang tindih antara aturan produk hukum di daerah dengan regulasi nasional.
Tim yang dimaksud terdiri dari perwakilan DPRD, Dinas Kesehatan Kota Bontang, serta Bagian Hukum Pemkot Bontang.
Herkes berharap tim tersebut dapat bekerjasama dengan maksimal agar penyusunan Raperda bisa rampung sesuai target waktu yang ditetapkan.
"Kita berharap secepatnya diselesaikan," sebut politisi Partai Gerindra itu.
Namun ia mengatakan hasil rapat hari ini belum final dan akan diagendakan ulang untuk membahas lebih rinci setiap poin penting dalam Raperda ini. Sehingga setiap pasal dan ketentuan dalam Raperda benar-benar matang sebelum disahkan menjadi Perda.
"Tadi sudah dibentuk tim untuk menyusun Raperda ini, baik dari sisi aturan maupun naskah akademiknya. Dalam waktu dekat akan ada rapat lanjutan, supaya pembahasanya lebih matang," tandasnya. (Adv)