Payload Logo
-126820251125185345949.jpg
Dilihat 0 kali

Komisi C DPRD Bontang saat sidak di Rusunawa Api-api, Selasa 26 Agustus 2025 (dok: agu/katakaltim)

Komisi C DPRD Bontang Sidak Rusunawa Api-api, Diduga Ada Temuan Ulah pihak Pengelola

Penulis: Agu | Editor:
26 Agustus 2025

BONTANG — Komisi C DPRD Kota Bontang melakukan sidak di Rusunawa Api-api, Kecamatan Bontang Utara, Selasa 26 Agustus 2025.

Mereka ingin mengklarifikasi sejumlah aduan warga Rusunawa ihwal pembayaran listrik. Masalah air dan berbagai fasilitas yang disediakan. Termasuk jaringan gas (jargas).

Informasinya bahkan diduga ada pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di Rusunawa itu. Padahal tidak boleh.

“Inilah yang perlu kita komunikasikan bersama pak. Sekali lagi kita ini mencari solusi, supaya berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Wakil Ketua Komisi C, Muhammad Sahib dalam pertemuan itu.

Bahkan, saat dewan bertanya langsung dengan penduduk di sana, didapati ada yang sudah tinggal selama 11 tahun, sejak kali pertama tempat itu didirikan.

Padahal, batasan waktu tinggal di sana hanya 6 tahun. Kenapa 6 tahun, karena mereka diberikan kesempatan untuk melakukan upaya pengembangan ekonomi dan dibina oleh pengelola.

“Jadi harus ada pembinaan. Jadi sudah harus berdaya masyarakat. Itu tujuan pemerintah. Bukan semena-mena ada batasan. Intinya 6 tahun di sini harus berdiri sendiri,” ucap Ibe—sapaannya. “Kalau belum mampu berarti pihak pengelola ada kegagalan,” tukasnya.

Dalam sidak itu dewan juga menyoroti masalah kebersihan. Selain meminta unit pelaksana teknis (UPT) mencari solusi, Ibe juga berharap kesadaran warga.

Selain problem kebersihan, dalam sidak tersebut juga mencuat informasi penghuni rusun yang sangat janggal, dan diduga ada temuan: masalah pembayaran air.

Ditemui awak media usai Sidak, Ibe menyatakan UPT harus membenahi administrasinya. Jangan sampai ada hukum yang dilanggar.

Termasuk koordinasi dengan pihak PDAM berkaitan dengan masalah pembayaran air. Sebab warga melaporkan ada anomali (hal yang tidak biasa). Mereka membayar bahkan sampai 300 ribu dalam sebulan.

“Saya sudah komunikasikan dengan pihak PDAM. Kenapa ada harga sekian. Dari PDAM 3.700 menjadi 13.000? Ini perlu ditelusuri ini. Jangan sampai ada masalah hukum yang dilanggar di sini,” tandasnya.

Untuk itu Ibe menyatakan pihaknya di dewan akan panggil PDAM, UPT dan Dinas terkait untuk membuka persoalan ini secara rinci.

Sementara itu, Kepala UPT Rusunawa, Iqbal Srijaya saat ditemui mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi.

“Kami nanti akan evaluasi. Apakah ini memang sesuai ketentuan yang ada atau bagaimana,” ucapnya.

Iqbal mengatakan kebijakan ini sudah berlaku sejak 2019 lalu. Pihaknya hanya menjalankan.

“Kebijakan ini sudah lama. 2019 lalu. Kalau saya (menjabat) 2024 bulan Maret,” ucapnya.

Dia juga sangat berterima kasih kepada dewan dengan adanya pertemuan ini. Sebab mengetahui persoalan yang sesungguhnya.

“Kami berterima kasih sekali. Karena ini upaya bagaimana kami meningkatkan kerja kami. Bagaimana kami memberikan pelayanan,” tandasnya. (*)