Agus Amri, Kuasa Hukum pasangan calon kepala daerah Kaltim Rudy Mas’ud dan Seno Aji (dok: agung/katakaltim)

Kuasa Hukum Paslon Rudy-Seno Optimis sidang di MK Berhenti pada Putusan Pendahuluan, Kosong 2 Menang

Penulis : Agung
4 February 2025
Font +
Font -

KALTIM — Kuasa Hukum Paslon Rudy Mas’ud-Seno Aji optimis pasangan ini akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

Agus Amri, selaku kuasa hukum Rudy-Seno, mengaku sangat yakin bahwa perkara di MK yang rencananya berlangsung besok, Rabu 5 Februari, hanya akan berhenti pada putusan pendahuluan

“Kami sangat optimis sidang ini akan berhenti pada putusan pendahuluan,” ucap Agus Amri saat dihubungi katakaltim, Selasa 4 Februari 2025.

Baca Juga: Kuasa hukum Rudy-Seno, Agus Amri (kiri), menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan yang diajukan oleh pihak paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024 ini akan digelar, Selasa (21/1/2025) mendatang. (Dok: hilman/katakaltim)Kuasa Hukum Rudy-Seno Siap Bantah 4 Poin Tuduhan Kubu Isran-Hadi, Begini Keterangan Agus Amri

Dia menambahkan pihaknya sudah siap untuk semua kemungkinan. Dan mengaku timnya sudah menjawab secara terperinci tuduhan paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Baca Juga: Calon Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dalam depar perdana Pilgub Kaltim di Kota Samarinda (aset: puji/katakaltim)Sektor Pertambangan Kaltim Sumbang 43,19 Persen PDRB, Namun Dinilai Mengancam Lingkungan

“Kita sudah siap dengan segala kemungkinan. Kita juga telah menjawab berbagai tuduhan yang dilayangkan oleh pak Isran-Hadi. Kita jawab sangat rinci,” tukasnya meyakinkan.

Katanya, salah satu alasan utama yang membuat mereka yakin gugatan tersebut tidak akan dilanjutkan, adalah selisih suara antara kedua paslon.

Ambang batas untuk menggugat hasil Pilkada di MK adalah 1,5 persen, sementara selisih suara mencapai 11,3 persen.

“Harus melampaui ambang batas 1,5 persen. Pada kenyataannya selisih suara 11,3 persen. Jadi selisihnya sangat jauh,” imbuhnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >