Dibaca
173
kali
Agus Amri, Kuasa Hukum pasangan calon kepala daerah Kaltim Rudy Mas’ud dan Seno Aji (dok: agung/katakaltim)

Kuasa Hukum Paslon Rudy-Seno Optimis sidang di MK Berhenti pada Putusan Pendahuluan, Kosong 2 Menang

Penulis : Agung
4 February 2025
Font +
Font -

KALTIM — Kuasa Hukum Paslon Rudy Mas’ud-Seno Aji optimis pasangan ini akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

Agus Amri, selaku kuasa hukum Rudy-Seno, mengaku sangat yakin bahwa perkara di MK yang rencananya berlangsung besok, Rabu 5 Februari, hanya akan berhenti pada putusan pendahuluan

“Kami sangat optimis sidang ini akan berhenti pada putusan pendahuluan,” ucap Agus Amri saat dihubungi katakaltim, Selasa 4 Februari 2025.

Baca Juga: Sengketa Pilgub Kaltim di MK kini tengah berjalan. Refly Harun sebagai kuasa hukum palson 01 Isran-Hadi. Agus Amri sebagai kuasa hukum palson 02 Rudy-Seno. (Dok: kolase/agung/katakaltim.com)Sengketa Pilgub Kaltim di MK: Agus Amri Versus Refly Harun

Dia menambahkan pihaknya sudah siap untuk semua kemungkinan. Dan mengaku timnya sudah menjawab secara terperinci tuduhan paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Baca Juga: Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud saat ditemui awak media di sela-sela acara Open House di Rumah Jabatannya, Rabu (2/4/2025) (Dok: ali/katakaltim)Realisasi Bertahap, Gubernur Kaltim Optimis Pendidikan Gratispol Maksimal Tahun 2026

“Kita sudah siap dengan segala kemungkinan. Kita juga telah menjawab berbagai tuduhan yang dilayangkan oleh pak Isran-Hadi. Kita jawab sangat rinci,” tukasnya meyakinkan.

Katanya, salah satu alasan utama yang membuat mereka yakin gugatan tersebut tidak akan dilanjutkan, adalah selisih suara antara kedua paslon.

Ambang batas untuk menggugat hasil Pilkada di MK adalah 1,5 persen, sementara selisih suara mencapai 11,3 persen.

“Harus melampaui ambang batas 1,5 persen. Pada kenyataannya selisih suara 11,3 persen. Jadi selisihnya sangat jauh,” imbuhnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >