Tersangka pelaku pencurian (foto:polrestasamarinda)

Lakukan Aksi Pencurian, Seorang Pria Ditangkap Kepolisian Sungai Pinang

Penulis : Agu
14 January 2024
Font +
Font -

SAMARINDA -- Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang respons cepat laporan masyarakat dalam kurun waktu 4 hari berhasil ringkus pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di depan Masjid Agung, Jln. Pelita Kec. Sungai Pinang, Kamis (11/01/2024) lalu.

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan tersangka NR di sebuah rumah kontrakan di Jln. Otto Iskandardinata.

NR diringkus lantaran terekam kamera CCTV melakukan aksi pencurian dengan cara pecah kaca mobil menggunakan obeng kemudian mengambil sebuah tas.

Baca Juga: Kantor pusat Hongshi Holding Group, Lanxi, Zhejiang, RRC (Foto: Singamerah)Sasar Produksi Ramah Lingkungan, Investor Asal Cina Siap Bangun Pabrik Semen Raksasa di Kalimantan Timur

Menurut penjelasan korban berinisial IM bahwa tas yang diambil dari mobilnya berisikan 1 Unit telepon genggam dan uang tunai Rp1.000.000.

Baca Juga: Polisi olah TKP Korban meninggal dunia di Balikpapan (foto:ist)Pihak Kepolisian Balikpapan Amankan TKP Korban Meninggal Dunia


Namun saat diamankan, tersangka mengaku tas dan telepon genggam telah di buang ke Sungai Karang Mumus sementara uang tunai Rp1.000.000 telah digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo menjelaskan bahwa tersangka NR ini adalah residivis kasus yang sama dan NR mengaku juga telah melakukan perbuatannya di beberapa tempat dan waktu yang berbeda.

Modus yang digunakan oleh NR adalah dengan cara mengendarai sepeda motor berkeliling mencari sasaran kemudian setelah mendapati sasaran langsung memecahkan kaca mobil dengan obeng.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 2 tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana maksimal 7 tahun penjara,” Tutup AKP Rachmad Aribowo. (*)

Font +
Font -