Payload Logo
Bontang

DPRD Bontang gelar RDP masalah THM, Senin 11 Mei 2026 (dok: Katakaltim)

Legislator PDIP Bontang Warning Keras THM, Minta Aturan OSS dan Perda Tak Dicampur

Penulis: Irw | Editor: Agung
12 Mei 2026

BONTANG — Polemik legalitas Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Berbas Pantai kembali diributi DPRD Kota Bontang.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B, dan C bersama sejumlah OPD dan pengusaha hiburan malam, legislator memberi peringatan keras ihwal ketidaksinkronan aturan daerah dengan sistem perizinan nasional berbasis Online Single Submission (OSS).

Bukan saja izin usaha, DPRD juga tanggapi masalah tata ruang wilayah yang jadi akar persoalan sulitnya legalitas THM di kawasan tersebut diterbitkan.

Pihak Komisi B DPRD Kota Bontang, Winardi, menegaskan pemerintah daerah tidak boleh mencampuradukkan ketentuan OSS dengan Perda.

Legalitas usaha hiburan malam saat ini sepenuhnya berkaitan dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan klasifikasi KBLI melalui sistem OSS.

“Bedakan izin OSS dan perda, itu dua hal yang berbeda. Jangan dicampuradukkan. Karena kalau NIB dan KBLI dari OSS tidak keluar, usaha juga tidak bisa jalan walaupun perda mengizinkan,” tegasnya dalam forum RDP, Senin 11 Mei 2026.

Dalam pembahasan itu juga mengemuka bahwa kawasan Berbas Pantai dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) untuk aktivitas hiburan malam.

Kondisi tersebut membuat izin usaha baru maupun legalitas lanjutan berpotensi sulit diterbitkan lantaran terbentur dasar aturan tata ruang.

DPRD menilai persoalan ini harus segera disikapi serius, supaya tidak terus menimbulkan konflik regulasi antara aturan pusat, perda, dan kondisi tata ruang di lapangan.

“Kalau tata ruangnya memang tidak sesuai, tentu ini menjadi dasar penting kenapa izin tidak bisa terbit. Jangan sampai aturan saling tabrakan dan akhirnya menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” ucap politisi PDIP itu.

RDP tersebut turut menghadirkan DPMPTSP, DKUMPP, Satpol PP, Camat Bontang Selatan, Lurah Berbas Pantai, hingga Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam.

DPRD meminta seluruh pihak terbuka menyampaikan kendala agar penataan kawasan hiburan malam tidak dilakukan secara terburu-buru.

Meski membahas legalitas usaha, DPRD menegaskan forum itu bukan berarti mendukung aktivitas hiburan malam tanpa batas.

Legislator justru menaruh perhatian serius terhadap dampak sosial yang dapat muncul apabila pengawasan lemah, terutama terhadap lingkungan masyarakat dan generasi muda.

Winardi menegaskan kawasan hiburan malam harus diawasi ketat, agar tidak memicu keresahan warga maupun memberi pengaruh negatif terhadap pelajar dan anak di bawah umur di sekitar Berbas Pantai.

“Yang paling penting bagaimana aturan ini nantinya jelas. Usaha berjalan sesuai ketentuan, tapi keamanan lingkungan, ketertiban masyarakat, dan perlindungan bagi pelajar juga tetap harus dijaga,” katanya.

DPRD juga meminta Penataan THM tidak boleh berorientasi investasi maupun pendapatan daerah saja, mempertimbangkan keselamatan, kenyamanan, dan masa depan generasi muda Kota Bontang, juga diharuskan. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025