KUTIM — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menekan pemerintah daerah untuk memperbaiki mekanisme tindak lanjut hasil Musrenbang.
Setelah banyak usulan warga berulang kali muncul tanpa realisasi, ketua Komisi C, Ardiyansyah, menilai kondisi itu memicu kekecewaan publik dan menggerus kepercayaan terhadap proses perencanaan pembangunan.
Selain itu, masyarakat juga mulai mempertanyakan fungsi Musrenbang sebagai forum resmi perencanaan partisipatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
“Kita setiap tahun turun ke kecamatan, tapi banyak usulan yang sama belum juga terealisasi. Masyarakat sekarang mulai menagih janji,” ujarnya.
Ia menegaskan persepsi Musrenbang sebagai kegiatan seremonial muncul karena minimnya progres nyata di lapangan, padahal Musrenbang merupakan bagian dari tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Bahasa seperti ini sering kita dengar di lapangan. Jangan-jangan ini hanya seremonial saja,” lanjutnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah harus memperkuat sistem perencanaan dan memastikan usulan tidak berhenti di atas kertas.
Ia menekankan bahwa daftar hasil Musrenbang merupakan kebutuhan masyarakat yang wajib mendapat perhatian OPD.
“Ini bukan sekadar daftar usulan, tapi cermin kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Komisi C memastikan akan mengawal proses tersebut agar Musrenbang benar-benar menjadi dasar penentuan prioritas pembangunan.
“Kita tidak mau lagi Musrenbang sekadar jadi formalitas. Harus ada bukti nyata di lapangan,” ucapnya.
Ia mengingatkan, jika hasil Musrenbang terus diabaikan, kepercayaan publik terhadap sistem perencanaan dapat melemah.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem yang ada,” tutupnya. (Adv)














