BONTANG – Pengurusan izin usaha ternyata tidak seluruhnya gratis. Meski mayoritas pelaku usaha mikro masih dapat mengurus legalitas tanpa biaya, beberapa jenis perizinan kini dikenakan PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus, mengatakan biaya tersebut merupakan ketentuan dari pemerintah pusat dan langsung masuk ke kas negara, bukan menjadi pendapatan daerah.
“Untuk beberapa jenis usaha memang ada biaya. Ada yang bayar Rp100 ribu tergantung jenis usahanya,” jelas Idrus.
Menurutnya, perubahan kebijakan ini terjadi setelah adanya pergantian aturan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 28 yang mengatur sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS.
Meski begitu, Idrus menegaskan sebagian besar pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha mikro dan kecil masih dapat dilakukan secara gratis. Biaya hanya dikenakan pada sektor usaha tertentu yang masuk kategori wajib PNBP.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang meminta biaya di luar ketentuan resmi pemerintah. Sebab seluruh pembayaran dilakukan langsung melalui sistem OSS menggunakan kode billing resmi.
“Kalau memang ada biaya, sistem yang langsung mengeluarkan kode billing pembayaran,” katanya.
PTSP Bontang pun terus melakukan sosialisasi agar pelaku usaha memahami aturan terbaru terkait perizinan usaha. Pemerintah berharap legalitas usaha tetap mudah diakses masyarakat meski terdapat penyesuaian regulasi dari pusat.(Adv)














