Balikpapan — Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan kembali mengingatkan para pelaku usaha makanan rumahan agar memastikan produk yang dipasarkan telah memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Ketentuan tersebut dinilai penting untuk menjamin keamanan pangan sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen.
Kepala DKK Balikpapan, Alwiati, mengatakan setiap produk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga harus melalui proses perizinan sebelum dijual kepada masyarakat. Izin PIRT menjadi tanda bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Alwiati saat memimpin sidak di sejumlah toko dan pusat perbelanjaan di Kota Balikpapan pada Rabu (11/3/2026). Pengawasan tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri, terutama untuk memastikan produk makanan yang dijual dalam bentuk parcel memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, nomor PIRT tidak diberikan secara sembarangan. Pelaku usaha harus mengikuti sejumlah tahapan, mulai dari pelatihan keamanan pangan, pemeriksaan tempat produksi, hingga evaluasi proses pengolahan makanan. Tahapan ini bertujuan memastikan produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi.
Ia menambahkan, keberadaan nomor PIRT pada kemasan produk juga menunjukkan bahwa pelaku usaha telah mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah terkait standar kebersihan, sanitasi, dan pengolahan makanan.
Dalam sidak tersebut, petugas juga menemukan beberapa produk yang belum memiliki izin edar. Alwiati menegaskan, produk seperti itu tidak diperbolehkan untuk dipajang maupun dijual di toko atau supermarket.
“Produk tanpa izin PIRT harus ditarik atau dikembalikan kepada pemasok. Tidak boleh dipasarkan karena belum melalui proses verifikasi keamanan pangan,” ujarnya.
Selain produk rumahan, tim pengawas juga mengecek makanan impor yang beredar di sejumlah pusat perbelanjaan. Untuk produk dari luar negeri, setiap kemasan diwajibkan memiliki kode registrasi ML yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kode tersebut menandakan bahwa produk impor telah melewati proses evaluasi dan dinyatakan memenuhi standar keamanan pangan di Indonesia.
Pengawasan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin Pemerintah Kota Balikpapan dalam mengawasi peredaran makanan dan minuman menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Momentum menjelang Lebaran biasanya diikuti peningkatan penjualan makanan kemasan, termasuk parcel.
DKK Balikpapan juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk makanan. Konsumen diminta memeriksa label kemasan, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa untuk memastikan produk yang dibeli aman dikonsumsi.
Dengan pengawasan tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh produk pangan yang beredar di Balikpapan tetap memenuhi standar kesehatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (han/adv Diskominfo Balikpapan)














