KALTIM -- Aktivitas kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 pekan ke tujuh mengalami peningkatan signifikan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim mengungkapkan bahwa ada 923 kegiatan kampanye yang diawasi para pengawas pemilu se Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang 9 sampai 15 Januari 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kaltim Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan
“Bentuk kegiatan kampanye ada yang tatap muka, pertemuan terbatas, atau pertemuan lainnya,” kata Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Daini Rahmat, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: PPATK Kantongi Data Transaksi Caleg yang Diduga Terseret Tindak Pidana
Jumlah kampanye pada pekan ke tujuh jelas meningkat bila dibanding pekan ke enam sepanjang 2 hingga 8 Januari 2024 sebanyak 705 kegiatan kampanye peserta pemilu.
Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Berau menjadi tiga daerah teratas yang paling banyak diawasi pada pekan ketujuh itu. “Untuk kampanye paling banyak dari caleg DPRD kabupaten/kota,” ungkapnya.
Selain pengawasan melekat ke setiap aktivitas kampanye para peserta, Bawaslu Kaltim atau kabupaten/kota, ungkap dia penanganan dua dugaan pelanggaran pemilu sepanjang kampanye sudah ada yang dihentikan.
Dugaan awal terkait adanya pemberian e-money ke warga dalam kampanye salah satu peserta pemilu di Balikpapan dan dugaan adanya pemanfaatan fasilitas pemerintah untuk berkampanye di Kutai Timur (Kutim).
“Dua dugaan itu dihentikan selepas klarifikasi yang ditempuh tak memiliki bukti kuat yang sudah dibahas bersama di Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu),” tuturnya.
Masih dari Balikpapan, sambung dia, ada satu temuan pelanggaran yang berakhir dengan putusan, yakni pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu di Kota Minyak. “Yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat,” ungkapnya.
Pada pekan ketujuh, Bawaslu Kutim juga sudah menerbitkan sanksi administrasi ke salah satu peserta pemilu lantaran menggelar kampanye tanpa pemberitahuan.
“Sanksi itu dilampirkan dalam pemberitahuan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk ditindaklanjuti. Untuk kegiatan kampanyenya sendiri diminta dibatalkan dan dijadwalkan ulang,” sebutnya.
Karena itu, dia mengingatkan seluruh peserta pemilu mengikuti peraturan kepemiluan yang ada terkait kampanye dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis atas kegiatan yang bakal diselenggarakan ke penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
Sejak kampanye dimulai pada 28 November 2023, total kampanye yang digelar se-Kaltim sebanyak 3.622 kampanye caleg DPR RI, DPRD Kaltim, atau DPRD kabupaten/kota. Lalu ada 45 kampanye caleg DPD RI daerah pemilihan Kaltim dan 15 kampanye pemilihan presiden. (*)