Bontang — Legislator Bontang gelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Selasa (9/7/2024).
Dalam konslutasi itu hadir wakil rakyat Komisi I antara lain Adrofdita, Abdul Haris, Haji Maming dan Tri Ismawati dan diikuti berbagai organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perusahaan.
Baca Juga: Nasyiatul Aisyiyah Bontang Sukses Gelar Pelayanan Remaja Sehat
Kabag Hukum Pemkot Bontang di kesempatan itu menerangkan pihaknya fokus bagaimana pemeliharaan para penyandang disabilitas.
Baca Juga: RDP Pembebasan Lahan Bonles, Ini Alasan Agus Haris Tak Panggil Pemilik PT KIB
“Hal-hal yang harus jadi perhatian ada pada pasal 12 yang bicara tentang bagaimana tanggungjawab kita, bagaimana perlindungan kita terhadap penyandang disabilitas,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya pada Pasal 12 ayat 2 sudah ada ketentuan tentang bidang-bidang apa saja yang tercantum di dalamnya yang menjadi tanggungjawab pemerintah.
Namun karena ini konsultasi publik yang butuh masukan saran, Kabag meminta agar ada saran dan masukan terkait apa yang harus diatur.
“Kalau di dalam peraturan kita ini sudah ada 19 bidang. Barangkali ada bidang yang belum kita akomodir, silahkan ditambahkan,” katanya.
Kemudian terkhusus perusahaan, dewan mengingatkan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 dan juga aturan pelaksanaannya, telah disebutkan jika hak dari penyandang disabilitas tidak dipenuhi, termasuk pekerjaannya, maka ranahnya adalah pidana.
“Jadi untuk perusahaan, Pemda dan BUMD, BUMN itu wajib mempekerjakan 2 persen penyandang disabilitas. Untuk yang swasta itu adalah 1 persen,” terangnya.
Lebih jauh dia meminta agar perusahaan mengindahkan aturan tersebut. Karena dibeberkannya, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, untuk penyandang disabilitas yang ada di Kota Bontang masih sangat minim dipekerjakan.
“Jangankan untuk 2 persen, ini masih 0 koma sekian persen. Ini mungkin akan kita diskusikan kembali,” ungkapnya. (*)