IKN — Pemerintah mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui pemberian insentif PPh Final 0 persen.
Insentif ini berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga Rp50 miliar per tahun, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat struktur ekonomi di kawasan IKN.
Baca Juga: Dikabarkan Hengkang dari Konsorsium Nusantara, PT Djarum Tepis Isu dan Bilang Begini...
Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya: beroperasi di wilayah IKN, melakukan investasi di bawah Rp10 miliar, memenuhi kualifikasi sebagai UMKM unggul, dan mengajukan permohonan paling lambat tiga bulan sejak berinvestasi.
Sebagai penerima insentif, pelaku UMKM diwajibkan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah, melaporkan realisasi investasi dan omzet bruto secara tahunan, serta mematuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini merupakan implementasi dari peraturan terkait, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan dan fasilitas penanaman modal di IKN, serta Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai insentif perpajakan di IKN.
Troy Pantouw, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik menyebut, dengan insentif ini, diharapkan pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang meningkatkan skala usaha mereka sekaligus berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di IKN.
Selain memberikan manfaat ekonomi langsung bagi para pelaku usaha, insentif ini juga mendukung penciptaan lapangan kerja baru dan pengembangan ekosistem usaha yang inklusif di kawasan tersebut.
“Insentif PPh Final 0 persen ini mencerminkan komitmen pemerintah mendukung pertumbuhan UMKM di Nusantara sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan,” ucapnya dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (29/11/2024).
Pemerintah mengajak para pelaku UMKM memanfaatkan insentif ini sebagai langkah bersama membangun Nusantara sebagai kota yang inklusif, cerdas, dan berkelanjutan.
Bagi calon pelaku UMKM yang berminat membuka sektor usaha sektor UMKM di IKN dapat berkontak via Instagram (https://www.instagram.com/investnusantara/) serta keterangan dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman Investara (https://investara.ikn.go.id/home). (*)