Payload Logo
Bontang

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni (dok: Caca/katakaltim)

Pemkot Bontang Siapkan Dana Rp3 Miliar dari Kemendagri untuk Pelatihan Warga dan Penurunan Stunting

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agung
13 Mei 2026

BONTANG — Pemerintah Kota Bontang berencana memanfaatkan hadiah Rp3 miliar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berbagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satunya pelatihan keterampilan kerja.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan dana tersebut dapat digunakan untuk sejumlah sektor prioritas, mulai dari pelatihan masyarakat, pembangunan infrastruktur hingga program penurunan stunting.

“Bisa dipakai untuk pelatihan. Bisa untuk infrastruktur, untuk penurunan stunting. Kita coba masukkan semua lah ya, semoga lebih bermanfaat,” ucap Neni usai menghadiri agenda Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta Kota Bontang yang digelar Dinas Ketenagakerjaan, Selasa (12/5/2026).

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut, Neni menegaskan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) memiliki peran penting dalam membantu menekan angka pengangguran di Kota Bontang.

Saat ini, terdapat 63 LPK di Bontang yang aktif memberikan pelatihan keterampilan kepada masyarakat dalam berbagai bidang. “Alhamdulillah ini memberikan nilai plus bagi kemandirian masyarakat,” katanya.

Menurutnya, melalui pelatihan tersebut masyarakat memperoleh kemampuan kerja di bidang kecantikan, menjahit, pengelasan, pertukangan hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Neni menilai kontribusi LPK dan berbagai inovasi ketenagakerjaan turut mendukung prestasi yang diraih Pemkot Bontang dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Kalimantan yang diselenggarakan Kemendagri.

Dalam ajang tersebut, Kota Bontang berhasil meraih predikat Terbaik I tingkat kota berkat sejumlah inovasi, termasuk program Handak Bagawi milik Dinas Ketenagakerjaan.

Selain itu, Pemkot Bontang juga memiliki regulasi yang mewajibkan perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018 yang mengatur kewajiban perusahaan melaporkan lowongan kerja dan memprioritaskan 75 persen tenaga kerja lokal.

Tak hanya itu, terdapat pula Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang perlindungan tenaga kerja alih daya (outsourcing) di Kota Bontang. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025