Payload Logo
1-720120251125185008605.jpg
Dilihat 0 kali

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, saat ditemui usai agenda peninjauan Gubernur Kaltim di Kampung Sidrap, Senin 11 Agustus 2025 (dok: caca/katakaltim)

Perkara Kampung Sidrap: Wabup Kutim Harap Pemkot Bontang dan PKT Bisa Bijaksana

Penulis: Agu | Editor:
13 Agustus 2025

KUTIM — Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengajak Pemkot Bontang termasuk PT Pupuk Kaltim (PKT) lebih bijaksana soal tenaga kerja.

Harapan itu Mahyunadi sampaikan usai mengikuti pertemuan bersama Gubernur Kaltim, Pemkot Bontang, dan warga Desa Martadinata dalam perkara tapal batas Bontang-Kutim di Kampung Sidrap, Senin 11 Agustus 2025.

Pasalnya, dalam pertemuan itu, sejumlah warga menyampaikan bahwa sebagian dari mereka bekerja di Kota Bontang, khususnya PKT, harus ber-KTP Bontang.

“Ribuan warga (ber-KTP Bontang) itu tersebar di mana-mana. Karena sebagian mau cari pekerjaan di Bontang, PKT. Karena PKT berlakukan KTP Bontang. Maka kita harap Pemkot Bontang dan PKT bisa bijaksana,” ucapnya kepada awak media.

Mahyunadi menambahkan, apabila mengacu pada tenaga kerja, ada ribuan juga warga Bontang yang bekerja di PT Indominco.

Bahkan, menurut dia, lebih banyak orang Bontang yang bekerja di Indominco, ketimbang orang Kutim yang bekerja di PKT.

“Kalau kita mau keras-kerasan misalnya, 80 persen wajib orang Kutim kerja di Indominco? Artinya semua orang Bontang ber-KTP Kutim (kalau mau bekerja,red) di Indominco? Boleh nggak tu?,” cecar Mahyunadi.

Untuk itu dia berharap agar Pemkot Bontang dan juga PKT memberlakukan hal yang sama. “Jadi adil lah,” katanya.

Dalam kesempatan itu, tidak lupa Mahyunadi juga mengapresiasi Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang terus memperjuangkan warga Kampung Sidrap.

“Dalam hal ini saya tentunya sangat menghargai hasil kerja keras dan komitmennya pak Wakil Wali Kota Bontang, pak Agus Haris,” ucap Mahyunadi.

Alasannya, selain memperjuangkan warga Kutim ber-KTP Bontang, Agus Haris juga punya komitmen memperjuangkan aspirasi warga Sidrap.

“Karena mungkin dari KTP-KTP yang beralamat Bontang itu dulu yang memperjuangkan adalah beliau. Sebagai komitmen beliau, beliau juga memperjuangkan aspirasi masyarakat itu,” tukas Mahyunadi.

Menyangkut keputusan Mahkamah Konstitusi, Mahyunadi menegaskan apapun keputusannya harus diterima dengan lapang dada.

“Apa pun keputusannya, apalagi keputusan MK, kan? Kalau putusan MK ya udah,” tandasnya.

Di tempat lain, Agus Haris mengatakan semua persoalan ini diserahkan kepada MK. Apapun keputusannya, juga harus diterima.

Pernyataan itu Agus Haris sampaikan saat konferensi pers di Kota Bontang, Selasa 12 Agustus 2025.

“Kalau itu sudah putusan MK, jelas itu inkrah. Ndak ada lagi (perdebatan, red),” singkatnya. (*)