Balikpapan – Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas penegakan hukum, Polda Kaltim menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Rabu (13/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Rupatama Polda Kaltim tersebut diikuti oleh perwakilan personel dari berbagai satuan kerja di lingkungan Polda Kaltim. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman anggota terhadap perubahan regulasi hukum yang terus berkembang seiring dinamika penegakan hukum nasional.
Dalam pemaparannya, peserta mendapatkan penjelasan mengenai substansi aturan terbaru, termasuk sejumlah perubahan penting dalam KUHAP yang menjadi pedoman utama dalam proses penanganan perkara pidana. Selain itu, materi juga mencakup ketentuan mengenai penyesuaian pidana yang diatur dalam regulasi terbaru guna mendukung implementasi hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Polri, khususnya dalam memahami perkembangan regulasi hukum yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh personel mampu memahami perubahan ketentuan hukum pidana maupun hukum acara pidana secara komprehensif, sehingga pelaksanaan tugas di lapangan tetap berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi profesionalisme,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman terhadap regulasi baru sangat penting agar setiap personel mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara humanis, transparan, dan berorientasi pada keadilan masyarakat.
Menurutnya, pembaruan hukum nasional harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi personel agar implementasi aturan di lapangan dapat berjalan optimal dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Polda Kaltim pun menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kegiatan edukatif dan peningkatan kapasitas bagi personel, sebagai bentuk kesiapan institusi dalam menghadapi perkembangan hukum dan tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks.














