Payload Logo
1-158520251125185621928
Dilihat 0 kali

S (34) diduga pengedar sabu ditangkap Satnarkoba Polres Kubar. (dok: Akbar Razak/katakaltim).|

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Indekost Simpang Raya, Sabu Dua Gram Disita

Penulis: Akbar Razak | Editor: Agu
7 September 2025

KUBAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat, meringkus pria berinisial S (34) di salah satu kos-kosan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 gram sabu, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, plastik klip, korek api dan satu unit ponsel.

Kasi Humas Polres Kutai Barat, Ipda Sukoco mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada 30 Agustus 2025. Pelaku dibekuk atas pengembangan dari dua pengedar sabu yang sebelumnya telah diamankan.

"Sebelumnya kita sudah mengamankan dua tersangka yakni A (23) dan R (18). Kedua tersangka diamankan dari pinggiran Jalan Barong Tongkok. Jadi penangkapan tersangka S dari hasil pengembangan kedua tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya," ujarnya, Sabtu (6/9).

Sukoco menjelaskan, usai mengantongi informasi dari kedua tersangka, petugas kemudian melakukan penyergapan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti di dalam kos-kosan tersangka S.

"Begitu mendapat barang bukti, tersangka langsung diboyong ke Mapolres Kubar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, tersangka mendapat barang haram itu dari seseorang yang masih dalam pengejaran," paparnya.

Sukoco menegaskan bahwa Polres Kubar tidak pandang bulu untuk memberantas peredaran narkoba. Polres Kubar juga menyatakan komitmennya untuk memberantas narkoba sebagai perlindungan terhadap generasi muda.