Bontang — Kepolisian Bontang ringkus pria inisial Sa (25) pada Selasa 18 Juni 2024 lantaran diduga edar sabu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui AKP Rihard Nixon membeberkan Sa diamankan di kawasan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Baca Juga: Waspada! Begini Kronologi 3 Pelaku yang Menipu Agen BRI Link di Kota Bontang
Bermula, polisi tau info ini dari masyarakat, bahwa di wilayah itu amat sering terjadi transaksi narkoba.
Baca Juga: Gegara Niat Edar Sabu, Warga Kutim Dibekuk Polres Bontang
Satreskoba bersama Tim Rajawali Polres Bontang pun tak tinggal diam, mereka langsung menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan.
“Kemudian polisi langsung menggeledah dan menemukan 8 poket sabu dengan berat 2,15 gram yang disimpan pelaku di saku celananya,” beber Rihard.
“Sabu tersebut dijejaki di MTQ Parikesit sebanyak 20 bungkus. Dari 20 bungkus telah laku terjual 12 bungkus,” sambungnya.
Diketahui barang bukti yang diamankan berupa 8 bungkus sabu-sabu, 1 celana pendek hitam, 1 Hp merk Vivo warna hitam biru, dan 1 unit motor merk Honda Beat berwarna Hitam.
“Lalu tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan,” ucapnya.
“Ia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (*)