KUTIM — Polres Kutim tangkap seorang pria yang diduga mengedarkan sabu-sabu pada akhir Juni 2025 lalu di Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau.
Kasatreskoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto, mengatakan awalnya tim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah melakukan pemantauan intensif selama berapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial I (29) seorang laki- laki yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Baca Juga: Gegara Nyabu, Dua Warga Tenggarong Ditangkap Polisi
“Tersangka digerebek di di Jl. Ikan Tenggiri RT/Rw 013/000 Desa Wanasari,” ucap Kasatreskoba dalam keterangannya yang diterima, Kamis 3 Juli 2025.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 9,77 gram beserta plastik pembungkusnya.
Kemudian dilakukan introgasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara dijejak.
“Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)