KUTIM — Polres Kutim menangkap seorang perempuan inisial T (18) lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Kutim mengatakan bahwa awalnya warga menyampaikan di kawasan Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, kerap jadi wadah transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, pihak kepolisian segera ke lokasi untuk menggeledah.
Baca Juga: Sinopsis Film 'Berlayar Bersama Bapak', Karya Pemuda Kutim
“Tim menggerebek kawasan Jalan Mulawarman Desa Sepaso pada Minggu lalu. Ditemukan seorang perempuan membawa sabu,” ucap Kasatresnarkoba dalam keterangannya yang diterima, Kamis 26 Juni 2025.
Baca Juga: Tim Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Perbatasan RI-Malaysia, Amankan 553 Gram Sabu-sabu
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 10 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,46 gram beserta plastik pembungkusnya.
Kemudian dilakukan interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara dijejak.
“Saat ini tersangka dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)