Penyalahguna narkoba (foto: polrestasamarinda)

Polresta Samarinda Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

20 January 2024
Font +
Font -

SAMARINDA -- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Otto Iskandardinata No.- RT.- Kel. Sungai Dama Kecmatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Penangkapan bermula pada Kamis, tanggal 18 Januari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut acap kali dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 22.30 Wita, pelapor dan saksi membuka salah 1 Rolling Door sesuai dengan alamat yang dimaksud, dan ditemukan 1 orang laki-laki yang sedang berada di dalam Ruko tersebut, yang belakang diketahui berinisial I (62).

Baca Juga: Para pelaku (foto:polreskukar)Parah...!! 7 Pemuda di Kukar Setubuhi Anak di Bawah Umur Berkali-kali

Usai dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus/ poket Narkotika jenis sabu seberat 0,37 Gram Bruto ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan I.

Baca Juga: Diduga transaksi narkoba, Pria ini diamankan polres Bontang (Dok.humas polres Bontang)Warga Bontang Nyabu Lagi, Diancam 20 Tahun Penjara


Kemudian ditemukan kembali 38 bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 13,88 Gram Bruto yang terbungkus didalam 2blembar plastic klip ditemukan di atas meja, beserta barang bukti lainnya.

Kemudian dilakukan Introgasi bahwa keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Atas kejadian itu tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Font +
Font -