Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto (aset: agu/katakaltim)

Potensi Incumbent Politisasi Struktur Birokrasi, Ketua Bawaslu Kaltim Ingatkan ASN Jangan Cawe-cawe!

Penulis : Agu
5 October 2024
Font +
Font -

SAMARINDA — Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, ingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam Pilkada.

Menurutnya, selain problem money politics (politik uang) yang cenderung terjadi dalam kontestasi Pilkada, keterlibatan ASN juga sangat rawan.

“Selain money politics, cenderung muncul persoalan itu kan pendayagunaan aparatur. Mereka (ASN) yang ikut cawe-cawe, akan diberikan sanksi,” ucap Hari kepada katakaltim, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga: Ketua Bawaslu Kaltim Hari DermantoKetua Bawaslu Kaltim Sebut Angka Pelanggaran Kampanye di Bawah 5 Persen

Hari menambahkan, perlunya perhatian ekstra terhadap wilayah-wilayah di mana petahana atau incumbent kembali maju di Pilkada.


“Perlu ada perhatian kepada daerah-daerah yang incumbent kembali maju. Seperti Samarinda, Kukar, Bontang, Kutim, Berau, Balikpapan,” jelas dia.

Pasalnya, petahana punya trik dan kemampuan memobilisasi struktur di birokrasi. Dan karena alasan itu juga, aparatur harus betul-betul diawasi.

“Potensial bahwa incumbent ini ketika mendaftarkan diri, dia sudah mengetahui struktur kekuasaan di birokrasi. Makanya mitigasi Bawaslu, isu-isu netralitas ASN itu sangat penting,” tegasnya.

Dengan demikian Hari mengingatkan agar ASN selalu berhati-hati. Karena tidak ada yang mampu menyelamatkan mereka jika melakukan pelanggaran dalam proses pemilukada ini.

“ASN harus berhati-hati dalam menempatkan diri. Tidak ada yang bisa menyelamatkan ASN, sekalipun nanti yang dia dukung itu terpilih, karena ini hukum,” ucapnya.

“Jadi kami sampaikan kepada ASN, fokus aja kepada pelayanan. Jangan ikut dalam aktivitas politik,” sambungnya.

Bawalsu berharap para calon juga turut menjaga perilaku birokrasi. Tidak menggerakkan ASN, atau menggerakkan struktur organisasi birokrasi untuk kepentingannya sendiri.

“Karena itu akan berimplikasi kepada pencalonan bersangkutan. Jika terbukti, itu bisa membatalkan pencalonannya,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -