Payload Logo
Bontang

Pemerintah terus mendorong masyarakat agar memahami pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (dok: katakaltim)

PTSP Bontang Tegaskan Semua Bangunan Permanen Wajib Miliki PBG

Penulis: irw | Editor: Hilman
19 Mei 2026

BONTANG — Pemerintah terus mendorong masyarakat agar memahami pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di Kota Bontang, seluruh bangunan permanen diwajibkan memiliki izin resmi sebagai bentuk legalitas.

Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus, menegaskan bahwa kewajiban PBG tidak hanya berlaku untuk bangunan besar, tetapi juga rumah tinggal hingga bangunan kecil permanen.

“Kalau PBG itu semua bangunan, pabrik, rumah tinggal sampai bangunan kecil yang penting permanen,” jelas Idrus.

Menurutnya, legalitas bangunan sangat penting untuk berbagai kebutuhan administrasi masyarakat. Salah satunya menjadi syarat saat mengurus peningkatan status hak milik maupun pengajuan pinjaman ke bank.

“Karena untuk legalitas bangunannya kan harus. Untuk pinjam ke bank juga harus ada izin bangunannya,” katanya.

Idrus menyebut, tingkat kepemilikan PBG di Bontang sudah mencapai sekitar 80 persen. Namun masih ada masyarakat yang belum mengurus izin karena terkendala biaya maupun persoalan tata ruang.

Ia menjelaskan, proses penerbitan PBG tidak dilakukan langsung oleh PTSP. Seluruh penilaian teknis berada di Dinas PUPR, termasuk perhitungan retribusi dan kesesuaian tata ruang.

“Kalau tidak ada rekomendasi dari PU, kami tidak bisa menerbitkan PBG,” tegasnya.

PTSP Bontang pun terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar bangunan yang dimiliki memiliki legalitas lengkap sesuai aturan pemerintah pusat melalui PP Nomor 16 Tahun 2021.(Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025