BONTANG — Pemerintah terus mendorong masyarakat agar memahami pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di Kota Bontang, seluruh bangunan permanen diwajibkan memiliki izin resmi sebagai bentuk legalitas.
Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus, menegaskan bahwa kewajiban PBG tidak hanya berlaku untuk bangunan besar, tetapi juga rumah tinggal hingga bangunan kecil permanen.
“Kalau PBG itu semua bangunan, pabrik, rumah tinggal sampai bangunan kecil yang penting permanen,” jelas Idrus.
Menurutnya, legalitas bangunan sangat penting untuk berbagai kebutuhan administrasi masyarakat. Salah satunya menjadi syarat saat mengurus peningkatan status hak milik maupun pengajuan pinjaman ke bank.
“Karena untuk legalitas bangunannya kan harus. Untuk pinjam ke bank juga harus ada izin bangunannya,” katanya.
Idrus menyebut, tingkat kepemilikan PBG di Bontang sudah mencapai sekitar 80 persen. Namun masih ada masyarakat yang belum mengurus izin karena terkendala biaya maupun persoalan tata ruang.
Ia menjelaskan, proses penerbitan PBG tidak dilakukan langsung oleh PTSP. Seluruh penilaian teknis berada di Dinas PUPR, termasuk perhitungan retribusi dan kesesuaian tata ruang.
“Kalau tidak ada rekomendasi dari PU, kami tidak bisa menerbitkan PBG,” tegasnya.
PTSP Bontang pun terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar bangunan yang dimiliki memiliki legalitas lengkap sesuai aturan pemerintah pusat melalui PP Nomor 16 Tahun 2021.(Adv)














