Samarinda -- Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda membekuk satu tersangka perkara pencurian sepeda motor (Curanmor).
Selain mengamankan satu orang tersangka, diamankan juga Kendaraan Bermotor sebanyak 14 motor hasil kejahatan dari tersangka.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, dalam rilis menjelaskan, bahwa pengungkapan awal berasal dari laporan masyarakat banyak kehilangan motor.
"Awalnya informasi masyarakat, akhirnya pihak kami dari Unit Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang Pelaku berinisial SW (37 tahun). Selasa, (24/1/2024).
"Tempat kejadian perkara semuanya di Big Mall Samarinda, Pelaku SW (37) merupakan warga Kukar yang berhasil diamankan di daerah Loa Buah Kota Samarinda. Dan untuk para pembeli sudah dilakukan pemeriksaan, dimana rata-rata dibeli seharga 2-2,5 Juta," ungkap Kapolresta Samarinda.
Kembali ke 14 Unit kendaraan hasil curanmor tersebut berhasil didapatkan sejak tahun 2023 yang lalu.Dimana, seluruh barang bukti diambil para tersangka di Samarinda kemudian dijual ke daerah perkebunan, Sebulu dan Tenggarong.
Atas perbuatannya, Pelaku inisial SW (37 tahun) disangkakan Pasal sebagai dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan hukuman Penjara 7 (tujuh) tahun Penjara.
Di sisi lain, Kapolresta Samarinda memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya Kota Samarinda untuk memasang kunci ganda/rahasia pada motor agar terhindar dari pencurian. Pengamanan yang minim terhadap kendaraan berpeluang menjadi korban pencurian. (*).