Ketua Komisi B DPRD Kutim, Muhammad Ali saat memimpin RDP terkait masalah kebun kemitraan Anggota Calon Petani Plasma (CPP) Koperasi Unit Daerah (KUD) Batu Lepoq Kecamatan Karangan dan PT Long Bagun Prima Sawit (LBPS), Senin 20 Januari 2025. (dok: caca/katakaltim)

RDP Bersama Calon Petani Plasma dan PT LBPS, Legislator Kutim Wanti-wanti Ada Kongkalikong Koperasi dan Perusahaan

Penulis : Caca
 | Editor : Agung Ardaus
20 January 2025
Font +
Font -

KUTIM — Komisi B DPRD Kutim menggelar RDP terkait permasalahan kebun kemitraan Anggota Calon Petani Plasma (CPP) Koperasi Unit Daerah (KUD) Batu Lepoq Kecamatan Karangan dan PT Long Bangun Prima Sawit (LBPS), Senin 20 Januari 2025.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi B, Muhammad Ali. Ia menyoroti transparansi koperasi dan PT LBPS, atas Rentang Tanggung bagi anggota CPP KUD Batu Lepoq. Terlebih ketidakhadiran pihak koperasi dalam RDP tersebut.

"Jangan-jangan ada kongkalikong antara perusahaan dengan koperasi. Apalagi ini kan undangan resmi, tapi kok koperasi gak hadir," tegasnya.

Baca Juga: Legislator Kutim (dok: ek)Diundang Tak Nongol, Legislator Nilai Pemerintah Kutim Tak Hormati Dewan

Berdasarkan penuturan pihak LBPS, perusahaan telah membayarkan sekitar Rp88 Juta perbulannya, dengan rincian Rp200 Ribu perbulan untuk 1 hektar lahan kepada koperasi agar dibagikan pada Anggota CPP, per tahun 2024.

Baca Juga: Konfrensi Pers Paslon ARMY Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 pada Pilkada 2024, Senin (23/9). (aset: caca/katakaltim)Paslon ARMY Dapat Nomor Urut 2, Para Pendukung Menyebut Tanda 2 Periode

Hal tersebut juga menjadi sorotan Legislator Julfansyah. "Kalau perusahaan ini sudah dari 2016 lalu, anggaplah penanaman itu 5 tahun sudah berhasil (2021), itu perlu dijelaskan dengan dasar apa itu memberikan Rp200 Ribu ke koperasi mulai tahun 2024?," cecarnya.

Karena itu, ia menegaskan pentingnya perincian dalam sistem tersebut, "Meskipun plasma ini memang rumit, tapi itu hak masyarakat," tandasnya.

Sementara, Ketua Komisi B, Muhammad Ali membenarkan pertanyaan Julfansyah tentang dasar harga yang diberikan LBPS dan Koperasi.

"Sudah betul dasarnya apa, ini penipuan loh ini pak, kalau kita ributi selesai perusahaan bapak itu. Makanya dasarnya itu apa? Kok bisa padahal mulai 2018 izinnya," kata Ali.

"Ini perusahaan mau berinvestasi atau mau mengibuli masyarakat aja? Kalau memang mau akal-akalan, oke kita pansuskan aja," tegasnya.

Dia menerangkan, bila permasalahan ini dilimpahkan ke pansus, maka dewan tidak menjamin untuk mengulik hingga ke masalah perizinan.

"Intinya arah penyelesaiannya kalau ada niat baik, kita beri waktu. Nanti kalau bisa sebelum tanggal 20 Februari harus ada laporan iktikad baik perusahaan. Karena jujur ini sudah dipastikan bermasalah ini,” tutupnya. (*)

Font +
Font -