Payload Logo
Ketua DPRD Kutim, Jimmi (dok:caca/katakaltim)
Dilihat 694 kali

Ketua DPRD Kutim, Jimmi (dok:caca/katakaltim)

Rentan Terjadi Korupsi di Instansi, Begini Realisasi Fungsi Pengawasan DPR Kata Jimmi

Penulis: Salsabila | Editor:
3 Desember 2025

KUTIM — Fungsi pengawasan menjadi salah satu hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai dari tingkat Daerah, Provinsi dan Pusat.

Rentannya kasus korupsi di berbagai jabatan dalam pemerintahan, membuat sebagian masyarakat mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan wakil rakyat di parlemen.

Seperti belum lama ini, masyarakat Kutai Timur (Kutim) kembali digegerkan atas dugaan korupsi pengadaan rice processing unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan (Distan) Kutim tahun anggaran 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kutim Jimmi, menjelaskan mekanisme pengawasan yang dilakukan dewan.

"Jadi fungi pengawasan DPR itu, pengawasan terhadap berjalannya Perda," kata dia, saat ditemui Rabu 3 Desember 2025.

Sementara pengawasan langsung terhadap proyek, bukan kewenangan DPRD.

"Kalau pengawasan terhadap program yang diusulkan sebelum di setujui, memang iya. Karena itu bersifat kebijakan," terangnya.

"Kalau mengawasi langsung ke fisiknya, kewenangan kita enggak sampai di situ," tambahnya.

Kata dia masing-masing tingkatan memiliki fungsinya. Termasuk bagian pengawasan yang memeriksa standar satuan harga dan memastikan pelaksanaan urusan pemerintahan serta keuangan berjalan sesuai aturan, adalah Inspektorat Wilayah (Itwil). (Adv)