KUTIM — Fungsi pengawasan menjadi salah satu hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai dari tingkat Daerah, Provinsi dan Pusat.
Rentannya kasus korupsi di berbagai jabatan dalam pemerintahan, membuat sebagian masyarakat mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan wakil rakyat di parlemen.
Seperti belum lama ini, masyarakat Kutai Timur (Kutim) kembali digegerkan atas dugaan korupsi pengadaan rice processing unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan (Distan) Kutim tahun anggaran 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kutim Jimmi, menjelaskan mekanisme pengawasan yang dilakukan dewan.
"Jadi fungi pengawasan DPR itu, pengawasan terhadap berjalannya Perda," kata dia, saat ditemui Rabu 3 Desember 2025.
Sementara pengawasan langsung terhadap proyek, bukan kewenangan DPRD.
"Kalau pengawasan terhadap program yang diusulkan sebelum di setujui, memang iya. Karena itu bersifat kebijakan," terangnya.
"Kalau mengawasi langsung ke fisiknya, kewenangan kita enggak sampai di situ," tambahnya.
Kata dia masing-masing tingkatan memiliki fungsinya. Termasuk bagian pengawasan yang memeriksa standar satuan harga dan memastikan pelaksanaan urusan pemerintahan serta keuangan berjalan sesuai aturan, adalah Inspektorat Wilayah (Itwil).
Secara regulasi, fungsi pengawasan DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan Perda, penganggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda serta kebijakan pemerintah daerah.
Selain itu, mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah dilaksanakan oleh APIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Sementara pengawasan eksternal terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
"Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganan selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Melalui penjelasan tersebut, DPRD Kutim berharap masyarakat memahami pembagian kewenangan pengawasan antar lembaga, sekaligus mendorong penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. (Adv)














