KUBAR — Tiga fraksi DPRD Kabupaten Kutai Barat, masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pandangan umum ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kubar yang digelar di Gedung DPRD, Barong Tongkok, Rabu (6/8/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kubar, Ridwai, dan turut dihadiri Bupati Kutai Barat Frederick Edwin dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Penyampaian pandangan fraksi menjadi bagian awal dari proses legislasi terhadap Raperda yang dianggap strategis dalam memperkuat kebijakan fiskal dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh Rita Asmara Dewi menyampaikan apresiasi atas penyusunan Raperda tersebut.
Fraksi ini menilai bahwa perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem perpajakan dan retribusi daerah yang lebih efektif, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
"Perubahan yang dicanangkan diharapkan dapat menciptakan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih efektif, adil, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat," ujar Rita.
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan bahwa kebijakan fiskal yang dijalankan daerah harus selaras dengan prinsip keadilan sosial dan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Karena itu, mereka mendorong agar pemerintah daerah memastikan setiap kebijakan pajak dan retribusi tidak menjadi beban tambahan bagi warga.
Fraksi ini juga menyoroti pentingnya pemanfaatan aset daerah agar dilakukan secara akuntabel dan efisien. Menurut mereka, jika aset dikelola dengan baik, maka akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah tanpa harus membebani masyarakat.
"Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah untuk secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak dan retribusi sebagai sumber pembiayaan dan pembangunan daerah," jelasnya.
Sementara itu, fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Aula menyampaikan pandangan yang lebih menitikberatkan pada aspek metodologis dalam penyusunan Raperda.
Menurut mereka, sebelum dilakukan perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah harus terlebih dahulu melakukan kajian akademik secara mendalam.
"Penyusunan Raperda harus terlebih dahulu melalui kajian akademik, karena Raperda tersebut dalam pelaksanaan kegiatannya harus benar-benar memberikan kontribusi terhadap perkembangan dan pelayanan kepada masyarakat," tegas Aula.
Dia menilai, kajian akademik bukan hanya sebagai formalitas, melainkan sebagai landasan rasional dalam menentukan besaran pajak dan objek retribusi yang dikenakan kepada masyarakat. Dengan demikian, Raperda yang dihasilkan tidak hanya legal, tetapi juga logis dan berkeadilan.
Fraksi Golkar juga menyarankan agar panitia khusus baik dari unsur eksekutif maupun legislatif segera melakukan pembahasan secara menyeluruh, disertai agenda sosialisasi dan konsultasi kepada publik.
"Fraksi Golkar sangat mengharapkan kepada panitia khusus, baik itu eksekutif maupun legislatif, agar sungguh-sungguh membahas Raperda. Pembahasannya harus dilakukan secara cermat dan seteliti mungkin,"tegas H. Aula.
Sementara, Fraksi Gerindra, Demokrasi, Keadilan (GDK) dalam pandangan umumnya menyampaikan dukungan terhadap langkah penyusunan Raperda ini. Fraksi GDK menilai, pemerintah daerah harus mampu membaca dan memanfaatkan potensi ekonomi yang dimiliki Kutai Barat sebagai sumber PAD yang sah dan berkelanjutan.
Fraksi ini menyoroti pentingnya diversifikasi sumber pendapatan daerah dan tidak hanya bergantung pada sektor-sektor konvensional. Oleh karena itu, keberadaan regulasi yang adaptif dan progresif seperti Raperda perubahan Perda Pajak dan Retribusi dianggap menjadi kunci dalam membuka ruang-ruang baru bagi peningkatan pendapatan.
"Pemerintah daerah harus mampu memanfaatkan berbagai potensi yang ada di wilayah Kubar untuk menjadi sumber pendapatan daerah," demikian pandangan resmi Fraksi GDK. (*)
















