Payload Logo
Kubar

Anggota DPRD Kutai Barat, Adrianus (dok: Jantro/katakaltim)

Sering Menjadi Keluhan Masyarakat, DPRD Kubar Tegaskan RSUD dan Puskesmas Harus Berbenah

Penulis: Jantro | Editor: Agung
15 Mei 2026

KUBAR — Anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Adrianus, meminta pelayanan kesehatan di RSUD maupun Puskesmas dibenahi agar masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih maksimal dan tidak lagi menimbulkan keluhan.

"Pelayanan kesehatan sering menjadi keluhan masyarakat. Harusnya pelayanan kesehatan berjalan maksimal, karena itu pelayanan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat," ucap Adrianus kepada Katakaltim di Sendawar, Jumat 15 Menit 2026.

Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa fasilitas kesehatan RSUD masih belum memadai untuk memberikan pelayan yang layak kepada pasien. Kondisi itu dinilainya tidak mencerminkan Kabupaten Kutai Barat yang memiliki APBD besar.

“Orang luar melihat APBD kita besar, daerah kaya, bahkan banyak SiLPA. Tapi desain ruangan pasien dibuat ber-AC, sementara AC-nya tidak ada. Harusnya pasien yang sedang sakit mendapat ruangan yang nyaman, bukan malah pengap,” ungkapnya.

Adrianus menegaskan, masyarakat tetap harus mendapat pelayanan yang baik meski menggunakan BPJS. Menurutnya, program BPJS juga mendapat dukungan pembiayaan dari pemerintah sehingga pelayanan kepada pasien tidak boleh dibedakan.

Katanya, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh mekanisme pelayanan kesehatan. Karena itu, pelayanan kepada masyarakat diminta tidak dipersulit akibat persoalan administrasi maupun kurangnya sosialisasi.

Untuk itu, Adrianus meminta pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan segera menyampaikan kebutuhan anggaran apabila masih terdapat kekurangan fasilitas maupun tenaga kesehatan.

“Kalau memang butuh anggaran, sampaikan. Komisi III saya rasa siap memperjuangkan agar pelayanan kesehatan bisa lebih maksimal,” tandasnya.

Adrianus juga menyoroti masih kurangnya tenaga kesehatan di sejumlah puskesmas, termasuk dokter yang masa tugasnya telah berakhir. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah didorong segera menyiapkan regulasi maupun langkah strategis guna memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan. Jika diperlukan dasar hukum atau peraturan daerah, hal tersebut dapat segera diinisiasi untuk dibahas bersama DPRD. (Jantro)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025