KUBAR — Ridwai dan Ahmad Syaiful ditunjuk sebagai Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sementara Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Penunjukan itu usai dilakukan Pengucapan sumpah janji 25 DPRD Kubar yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kubar Henu Sistha Aditya.
Acara yang digelar di ruang Sidang Utama DPRD Kubar pada selasa 13 Agustus 2024 ini memberikan tanggung jawab kepemimpinan Ketua DPRD sementara kepada politisi PDIP itu.
Baca Juga: DPRD Kubar Gelar Paripurna Tentang Penyampaian Perubahan KUA dan PPAS
"Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat sementara adalah Ridwai SH dan wakil Ketua DPRD sementara H Ahmad Syaiful SH," terangnya.
Baca Juga: Kebakaran di Muara Tae Kabupaten Kutai Barat
Sekretaris DPRD Kubar Rinatang mengatakan, penunjukan pimpinan sementara berdasarkan undang-undang pemerintahan dan tata tertib DPRD.
Tata tertib tersebut berisi pimpinan sementara adalah dari partai politik peraih suara terbanyak di posisi 1 dan 2. (*)