Payload Logo
-80320251125190649983.jpg
Dilihat 0 kali

Pansus Sawit DPRD Kubar bahas Pajak Galian C di Gedung DPRD Kubar, Jumat 31 Oktober 2025. (Dok: Jantro/katakaltim)

Suplai Material ke PT Kruing Lestari Jaya, DPRD Kubar Soroti Pajak Galian C di Geleo Baru

Penulis: Jantro | Editor: Agu
3 November 2025

KUBAR — Panitia khusus (Pansus) Sawit DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) soroti Pajak Galian C yang beraktivitas di Kampung Geleo Baru, Kecamatan Barong Tongkok.

Pasalnya, aktivitas Galian C tersebut telah lama menyuplai material pasir batu (sirtu) untuk pembangunan jalan PT Kruing Lestari Jaya.

Meski demikian, Kabupaten Kubar tidak memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas tersebut.

Hal itu dibeberkan Ketua Pansus Sawit, Oktovianus Jack kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan sawit di Gedung DPRD Kubar, 31 Oktober 2025 lalu.

Sayangnya, pada RDP itu tak satu pun perwakilan PT Kruing Lestari Jaya yang hadir. Sikap tersebut membuat geram beberapa anggota Pansus Sawit DPRD Kubar.

Jack menjelaskan dalam beberapa bulan terakhir, PT Kruing Lestari Jaya mengambil sirtu dari Galian C Barong Tongkok.

Namun pemerintah tidak dapat berbuat banyak untuk memungut pajak daerah.

"Sekarang, bagaimana solusi kita untuk memungut pajak dari material sirtu yang digunakan PT Kruing dan beberapa perusahaan sawit lainnya," terangnya.

Kata dia, pemerintah daerah tidak boleh kalah cepat dalam memungut pajak Galian C. Sehingga pajak yang seharusnya untuk kemajuan pembangunan daerah, tidak lebih ldahulu dipungut oleh 'pihak-pihak lain'.

"Kita kalah cepat sama pemungut pajak yang ada sekarang ini. Lebih cepat 'pihak-pihak lain' dibandingkan Bapenda. Ini yang saya sampaikan kepada bapak ibu, paham kan kira-kira," ungkapnya.

Tambah Jack, untuk mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah, Bapenda dan Bupati Kubar diminta segera mengusulkan Perda tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.

Menjawab hal tersebut, Kabid P2D Bapenda Kubar, Hery Yulandi mengatakan, selain kalah cepat, Bapenda juga kalah nyali untuk memungut pajak dari Galian C.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) harus dilaporkan langsung oleh pengusaha Galian C.

"Yang wajib pajak adalah penyedianya atau yang menggali. Dalam ketentuan peraturan, Pajak MBLB itu harus dilaporkan sendiri oleh yang melakukan kegiatan," paparnya.

Terpisah, Petinggi Kampung Geleo Baru, FX Sudiro mengaku aktivitas Galian C masih tetap berjalan di daerahnya.

Diketahuinya, material sirtu dipasok untuk pembangunan jalan perkebunan di Kampung Mantar, Kecamatan Damai.

"Masih ada aktivitas Galian C. Tapi mereka langsung berhubungan dengan yang punya lahan. Sirtu itu diangkat ke Mantar untuk perbaikan jalan kebun sawit," terangnya. (Jantro)