Dibaca
838
kali
Tim Advokasi Agus Amri & Affiliates saat menggelar konferensi pers di Kota Samarinda, Senin 24 Maret 2025 (dok: ali/katakaltim)

Tim Advokasi Agus Amri & Affiliates Nilai Polresta Samarinda tidak Profesional Menegakkan Hukum

Penulis : Ali
 | Editor : Agu
24 March 2025
Font +
Font -

SAMARINDA — Tim Advokasi Agus Amri & Affiliates menuntut profesionalisme Polresta Samarinda yang diduga tebang pilih dalam menegakkan hukum serta mengabaikan dugaan kriminalisasi yang dialami kliennya.

Dalam konferensi persnya, Agus Amri merasa prihatin atas dugaan tidak profesionalnya Polresta Samarinda dalam menangani laporan kliennya, Jimmy Koyongian yang diduga menjadi korban tindak pidana pemaksaan masuk, perusakan, dan penguasaan aset oleh Hendy Gozali.

Bahkan, kata dia, kliennya itu diduga jadi target kriminalisasi melalui laporan balik yang tidak berdasar.

Baca Juga: Isran Noor Akui Salah Satu Alumni UNIBA Terkenal di Bidang Hukum Karena Mampu Mengalahkan Pengacara Tersohor di Indonesia

"Kami menuntut transparansi, keadilan, dan evaluasi, mendesak terhadap kinerja aparat penegak hukum di Polresta Samarinda," tegas Agus Amri di Samarinda, Senin 24 Maret 2025.

Baca Juga: Penyalahguna narkoba diamankan Polresta SamarindaKepolisian Samarinda Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Amankan 4 Pelaku

Diketahui, Jimmy adalah penyewa sah atas 4 ruko yang dibuat dalam akta Notaris No. 4278/L/IV/2020 Jln. Jakarta Rt. 8 Kel. Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang No.8,9,10,11, Samarinda,

Jimmy merupakan Direktur berdasarkan Akta Pendirian CV. Delta Abadi No. 12/24 Februari 2017, Akta Pendirian PT. Cahaya Delta Abadi No. 10/27 Juli 2022.

Pada 13 September 2024, Hendy Gozali
bersama beberapa orang rekannya diduga memasuki paksa ruko yang disewa Jimmy, merusak gembok pintu, dan menguasai properti tanpa izin.

"Tindakan ini diduga melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP yaitu pemaksaan masuk, Pasal 385 KUHP yaitu dugaan Tindak pidana perampasan hak orang lain, seperti tanah, secara melawan hukum," terang Agus Amri.

Jimmy melaporkan kejadian ini ke
Polresta Samarinda pada 14 September 2024 melalui surat resmi No. 21/T.A/B/K/24.

Namun, alih-alih menindaklanjuti laporan Jimmy, Polresta Samarinda justru memanggilnya sebagai terlapor pada 12 Maret 2025 atas tuduhan, penguasaan tanah secara ilegal milik Eddy Hartono yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

Agus Amri menduga, Polresta Samarinda tidak profesional menangani kasus ini dengan mengabaikan bukti dokumen sewa resmi milik Jimmy yang legal dalam akta notaris No. 4278/L/IV/2020, serta tidak memeriksa saksi kunci yang menyaksikan pemaksaan masuk.

Bahkan surat panggilan untuk Hendy Gozali diabaikan, sementara Jimmy diproses secara sepihak.

"Tindakan ini diduga melanggar Pasal 7 dan 17 KUHAP, serta Pasal 21 UU No. 2/2002 tentang Kepolisian," tandasnya.

Dugaan kriminalisasi

Hendy Gozali diduga melakukan laporan palsu terkait kontainer di atas tanah milik Jimmy serta ayahnya yang melaporkan Jimmy.

Padahal, tuduhan tersebut bertentangan dengan bukti kepemilikan sah Jimmy.

Polresta Samarinda diduga melakukan pemanggilan tidak sah kepada Jimmy yang langsung berstatus terlapor pada 12 Maret 2025 tanpa dasar hukum, sementara
laporannya sebagai korban diabaikan.

Diduga Polresta Samarinda gagal memproses SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) untuk laporan Jimmy.

"Polisi sangat mengulur-ngulur waktu, padahal dari bukti dan saksi sudah rampung berdasarkan surat SP2HP 14 Januari 2025 namun belum juga digelar sampai saat ini," jelas Agus Amri.

Untuk itu Agus Amri menegaskan agar kepolisian mengutamakan prinsip equality before the law, menghentikan upaya dugaan kriminalisasi korban, serta memproses laporan Jimmy secara transparan dan proporsional.

"Kami akan memantau perkembangan kasus ini dan siap mengeskalasi ke Polda Kaltim,
Kejaksaan Negeri Samarinda, serta lembaga pengawas nasional jika tidak ada tindakan konkret," pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >