SAMARINDA -- Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Komplek Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, unit operasional Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Baca Juga: KPU Kutim Targetkan Distribusi Logistik Pilkada 2024 Selesai dalam 4 Hari
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir, menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah pondok di lokasi tersebut.
Baca Juga: Tim Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Perbatasan RI-Malaysia, Amankan 553 Gram Sabu-sabu
Dalam penggeledahannya, ditemukan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,23 gram bruto, 1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 unit timbangan digital.
Selain itu ditemukan juga uang sebesar Rp 1.077.000,-, 1 buah sendok takar, 1 unit handphone merk Oppo warna putih, dan 1 bendel plastik klip. Pelaku bernama Ar alias Aw juga berhasil diamankan.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Dengan adanya pengungkapan kasus narkoba ini, Polsek Samarinda Ulu berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. (*)