Penyalahguna narkoba (foto: polreskukar)

26 Hari Dikejar Polisi, Akhirnya Ditangkap Polsek Muara Kaman

Penulis : Redaksi
22 January 2024
Font +
Font -

KUKAR -- Seorang pria berinisial H (26) kini harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kaman atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto menjelaskan awal mula pengungkapan itu, saat anggotanya melakukan penggerebekan rumah pada  Senin, 25 Desember 2023 lalu di Desa Sidomukti.

Kapolsek menerangkan, saat digrebek pelaku melarikan diri dan setelah sampai di dalam rumah ditemukan sabu-sabu sebanyak 5 poket di depan pintu kamar.

Baca Juga: Ilustrasi pembunuhanKasus Pembunuhan Kakak di Bontang, AKBP Alex: Sekarang Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan

Pada saat itu juga, di dalam kamar, ditemukan seorang perempuan. Ia pun memberikan informasi bahwa pemilik sabu sebanyak 5 poket tersebut adalah H.

Baca Juga: Pihak kepolisian Kutai Kartanegara amankan pelaku penyalahgunaan narkotika (foto:kolase/polreskukar)Polres Kutai Kartanegara Ringkus 4 Pelaku Penyalahguna Narkotika

Setelah dilakukan pengejaran selama 26 hari, pelaku H berhasil diamankan Polsek Muara Kaman pada Sabtu 20 januari 2024 sekira jam 23.00 Wita di Jl. Abdul wahab Syahranie, Samarinda.

Dalam pengungkapannya itu, pihak kepolisian Muara Kaman amankan barang bukti berupa 5 poket narkotika jenis sabu, satu pipet kaca, 2 korek api gas, 3 skop sabu terbuat dari sedotan.

Anggota kepolisian juga menyita satu HP merk OPPO warna putih, satu HP merk Realmi warna hitam, satu pembungkus rokok LA Bold dan Uang tunai sebesar Rp 300.000. (*)

Font +
Font -