KUTIM – Tiga tempat hiburan malam (THM) berkedok warung di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, ditutup paksa pada Kamis 11 September 2025 malam.
Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian menjelaskan Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kecamatan Sangkulirang yang menindaklanjuti pengaduan tokoh agama dan masyarakat setempat.
"Masyarakat sudah lama resah terhadap kegiatan di warung-warung ini. Bahkan masyarakat sudah memberikan somasi sampai ada demo terhadap aktivitas disana," jelas Kapolsek, Jum'at 12 September 2025.
Di Warung Biliar Km 10, aparat mengamankan 9 perempuan pekerja untuk didata oleh Dinas Sosial. Sementara di Cafe Dullah, ditemukan 9 botol bir berisi, 3 botol kosong, dan 16 perempuan yang juga dibawa ke kantor polisi untuk pendataan. Tempat ini bahkan diduga kuat menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.
"Saat penertiban pihak pengelola melakukan perlawanan dan melarang Tim gabungan untuk membuka pintu cafe," ungkap Erik.
Adapun lokasi ketiga yang ditutup, Cafe Ikas dalam kondisi tutup saat operasi berlangsung. Meski begitu lokasi itu sebelumnya sudah dicurigai sebagai tempat peredaran minuman keras dan praktik prostitusi.
Erik menyebut penutupan ini merupakan langkah tegas karena pengelola sudah berkali-kali ditegur, baik lisan maupun tertulis, namun tidak diindahkan. “Tindakan ini untuk menjawab keresahan masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Kutim langsung menyerahkan surat penutupan resmi kepada pemilik usaha. Aparat berharap praktik hiburan malam ilegal yang meresahkan warga tidak lagi beroperasi di Sangkulirang.
"Terhadap tiga tempat hiburan berkedok warung diberikan surat dari Pemkab Kutim tentang penutupan tempat hiburan malam yang langsung diserahkan kepada pemilik usaha hiburan," tandasnya. (*)










