Anggota DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra. (aset: puji/katakaltim.com)

Andi Satya Soroti Rendahnya Kepatuhan Terhadap Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok

Penulis : Puji
 | Editor : Admin
8 December 2024
Font +
Font -

KALTIM — Anggota DPRD Kaltim dr. Andi Satya Adi Saputra menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur kawasan tanpa asap rokok di Kaltim.

Pun sudah ada regulasi tegas, fakta di lapangan menunjukkan peraturan tersebut masih sering dilanggar.

Hal itu ditandai dengan banyaknya aktivitas merokok yang masih ditemui di tempat-tempat yang seharusnya bebas dari asap rokok, baik di area pendidikan hingga fasilitas publik lainnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra kembali menggelar reses, Sabtu (02/11/2024) malam di Jl. Pangeran Bendahara, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda. (aset: puji/katakaltim)Andi Adi Serap Aspirasi Warga Samarinda Seberang, Mencuat Problem Pendidikan dan Kesehatan

Lebih lanjut, politisi Golkar itu menyampaikan masih ditemukannya iklan rokok yang tersebar di berbagai tempat, yang jelas bertentangan dengan regulasi.

Baca Juga: Ketuda DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud (aset: ji/katakaltim.com)Hasanuddin Mas'ud Dorong Pembangunan di Kaltim Harus Berbasis Lingkungan

“Peraturan sudah ada, tetapi kenyataannya masih banyak iklan rokok yang tersebar di ruang publik, dan orang-orang tetap merokok di tempat yang seharusnya bebas asap rokok, seperti di sekitar sekolah dan tempat umum lainnya,” ujar Adi kepada katakaltim, Sabtu (07/12/2024).

Ia menambahkan, pun kesadaran terhadap bahaya merokok semakin meningkat, masih banyak orang yang tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.

Sebagai seseorang yang telah berhenti merokok sejak 2016, Adi merasa memiliki tanggung jawab lebih aktif mengkampanyekan penerapan kawasan tanpa asap rokok.

Menurutnya, selain merusak kesehatan perokok itu sendiri, asap rokok juga dapat membahayakan kesehatan orang di sekitarnya, terutama ibu hamil dan anak-anak.

Untuk itu, ia berencana melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai Peraturan Daerah (Sosperda), guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak buruk dari paparan asap rokok.

“Sosialisasi tentang bahaya asap rokok sangat penting, terutama bagi masyarakat yang belum sepenuhnya memahami risiko kesehatan, khususnya bagi ibu hamil dan anak-anak,” ucapnya.

“Saya berharap ini bisa mendorong masyarakat untuk lebih peduli dan mematuhi peraturan yang ada,” sambungnya.

Untuk itu dia mengajak rekan-rekannya di DPRD Kaltim untuk lebih tegas dalam mendukung penerapan Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Ia berharap agar seluruh elemen bekerja sama mewujudkan Kaltim sebagai daerah yang lebih peduli terhadap kesehatan.

Terutama bagi generasi muda harapan masa depan, yang seharusnya tumbuh di lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh buruk rokok.

“Kami ingin Kaltim menjadi lebih peduli terhadap masalah ini. Tidak hanya untuk kita yang ada sekarang, tetapi untuk generasi muda yang akan datang. Generasi yang sehat akan menjadi kunci kemajuan daerah kita,” tegasnya. (*)

Font +
Font -