Payload Logo
o-286820251125185951225.jpg
Dilihat 378 kali

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, ditemui setelah pengesahan Perda APBD Perubahan Kutim, Senin 29 September 2025, di Sangatta (dok: Nun/katakaltim)

APBD Perubahan Kutim Capai Rp9,8 Triliun, Apakah Realistis Terserap dalam Waktu 2 Bulan?

Penulis: Nun | Editor: Agu
30 September 2025

KUTIM — Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi diketuk, Senin 29 September 2025.

Ditetapkan jumlah pendapatan yang harus direalisasikan senilai Rp9.895.423.149.448.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengatakan jumlah tersebut bertambah Rp1,5 triliun dari APBD sebelumnya, Rp8,4 triliun.

Kata dia, semuanya harus bisa diserap dalam kurun waktu 2 bulan lebih hari kerja.

Jimmi optimis semua anggaran itu realistis bisa terserap dalam pengerjaan tahun ini. Namun tetap bergantung pada situasi lapangan.

"Regulasi memungkinkan untuk itu. Untuk presentasi penyerapannya tergantung teknis di lapangan," jelasnya ditemui usai pengesahan Perda APBD.

Kalau cuaca kurang mendukung, bisa jadi ada pengerjaan proyek yang terkendala. Tapi berharap hal itu tidak terjadi

“Mudah-mudahan cuaca mendukung," tukasnya.

Diketahui, serapan anggaran hingga penghujung Agustus 2025 baru terealisasi 43,98 persen, jauh dari target awal sebesar 75 persen.

Kata Jimmi kondisi itu bukan hal baru. Namun tetap perlu perhatian serius agar target penyerapan di akhir tahun bisa tercapai.

“Ini kan sudah menjadi kebiasaan ya tahun-tahun kemarin. Sudah pernah terjadi. Ya fine-fine (baik-baik) aja," tandasnya. (Nun)