KUKAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hanya mendapat jatah anggaran sebesar Rp10 miliar untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Besaran angka ini disepakati dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), yang ditandatangani oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah pada 19 Maret lalu.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo mengatakan bahwa pengajuan anggaran pengawasan sebelumnya sebesar Rp15 miliar.
Baca Juga: PSU Pilkada Kukar, Bawaslu Masih Koordinasikan Anggaran Pemilihan Ulang
Namun, setelah dilakukan penghitungan, kata Teguh, cuma Rp10 miliar yang terealisasi.
Baca Juga: Polres Kukar Gerebek Pengedar Narkoba, Amankan 96 Gram Sabu-sabu
"Usulannya Rp15 miliar sekian, namun hasil rasionalisasi dengan tim TAPD jadi Rp10 miliar sekian itu," kata Teguh Wibowo kepada Katakaltim, Rabu, 26 Maret.
Anggaran itu untuk biaya honor petugas, mulai dari pengawas TPS, pengawas desa, panwascam hingga sewa kantor.
"Kalau paling besar untuk pembiayaan honor penyelenggaraan adhoc 1447 pengawas TPS, 237 pengawas desa, 60 orang panwascam dan ke sekretariat, sewa kantor kesekretariatan dan operasional," jelas Teguh.
Teguh bilang bahwa anggaran itu cukup untuk membiayai segala kebutuhan.
"Insyaallah cukup," terangnya. (*)