Payload Logo
Mudyat Noor

Bupati PPU, Mudyat Noor (Dok: katakaltim)

Bupati PPU Soroti Sempitnya Ruang Daerah Tingkatkan PAD

Penulis: Gung | Editor: Hilman
11 September 2026

PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menilai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam membuka sumber pendapatan baru.

Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan pemerintah daerah memang dituntut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun upaya tersebut tidak bisa dilakukan dengan mudah.

Menurutnya, penambahan pungutan berpotensi membebani masyarakat, sementara sejumlah alternatif sumber pendapatan juga terbentur regulasi pemerintah pusat.

Pernyataan itu disampaikan Mudyat sebagai tanggapan atas instruksi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto yang mendorong kepala daerah memperkuat kemandirian fiskal melalui berbagai inovasi.

“Kalau kita bicara menaikkan pajak, tentu akan membebani masyarakat. Tapi kalau mencari sumber pendapatan di luar pajak, beberapa kali kita mengajukan perda justru ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan,” ucap Mudyat baru-baru ini.

Ia menilai pemerintah daerah berada dalam posisi yang cukup sulit. Di satu sisi, daerah diminta mampu membiayai kebutuhan pembangunan melalui sumber pendapatan sendiri.

Namun di sisi lain, ruang untuk menciptakan sumber penerimaan baru disebut semakin terbatas.

“Itu aneh, menurut saya. Kita diminta mengembangkan pendapatan, tetapi tidak boleh membebani masyarakat. Di sisi lain, ketika mencari sumber pendapatan lain juga tidak diperbolehkan,” katanya.

Mudyat kemudian mencontohkan usulan terkait skema bagi hasil dari sektor kelapa sawit. Sejumlah daerah penghasil pernah mengusulkan agar pemerintah daerah memperoleh bagian dari transaksi tandan buah segar (TBS).

“Pernah ada usulan daerah mendapat bagi hasil TBS, ada yang mengusulkan Rp50 sampai Rp100 per kilogram. Tetapi begitu sampai di Kementerian Keuangan, ditolak dengan alasan dianggap pungutan liar,” jelasnya.

Menurut Mudyat, persoalan serupa juga pernah terjadi ketika dirinya bersama DPRD Kalimantan Timur mengusulkan regulasi mengenai kontribusi kapal tongkang yang melintas di wilayah tertentu. Usulan tersebut pada akhirnya tidak dapat diterapkan karena dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Dulu kami pernah menyusun perda tentang sumbangan kapal tongkang yang melintas. Ujung-ujungnya juga dianggap pungutan liar. Jadi daerah ini sebenarnya sudah maksimal, tetapi kewenangan untuk menambah pendapatan memang sangat terbatas,” ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, Mudyat menilai peningkatan kemandirian fiskal sebaiknya tidak hanya ditempuh dengan mencari jenis pungutan baru.

Pemerintah daerah justru perlu diberi ruang untuk mengembangkan sektor-sektor ekonomi yang menjadi potensi lokal.

Ia menyebut sejumlah sektor yang dapat dikembangkan di PPU, mulai dari rumput laut, perikanan air tawar dan laut, pertanian hingga perkebunan.

“Kalau diberi ruang yang lebih luas, kita bisa mengembangkan potensi daerah. Misalnya rumput laut, budidaya ikan air tawar maupun ikan laut, pertanian, sampai perkebunan,” tuturnya.

Menurutnya, berkembangnya sektor produktif akan memberikan efek berantai terhadap perekonomian masyarakat. Ketika produksi dan aktivitas usaha meningkat, perputaran ekonomi daerah juga ikut terdorong.

“Kalau hasil produksi masyarakat meningkat, otomatis ekonomi bergerak dan dampaknya akan kembali pada peningkatan pendapatan daerah,” lanjut Mudyat.

Ia berharap kebijakan penguatan kemandirian fiskal diikuti dengan pemberian kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi masing-masing.

Dengan demikian, pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan tanpa harus menambah beban masyarakat melalui pungutan baru. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025