Payload Logo
x-500120251125190123545.jpg
Dilihat 378 kali

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, saat ditemui di Bontang Utara, Selasa 7 Oktober 2025 (dok: sandi/katakaltim)

Diduga Ada Pungli, DPRD Bontang akan Panggil Perkim dan UPT Rusunawa Api-Api

Penulis: Agu | Editor:
8 Oktober 2025

BONTANG — DPRD Kota Bontang dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta unit pelaksana teknis (UPT) Rusunawa Api-Api.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, membeberkan rencana pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan aktivitas pungutan liar (Pungli) di lingkungan Rusunawa Api-Api.

“Dalam waktu dekat kita panggil Perkim dan UPT-nya (termasuk soal masalah dugaan pungli),” ucap Ibe—sapaan akrab Muhammad Sahib—saat ditemui di Bontang Utara, Selasa 7 Oktober 2025.

Politisi NasDem itu menambahkan dewan sudah menyampaikan bahwa pihak terkait harus ada pengawasan ketat.

Sebab menurut dia, informasi antara pihak PDAM dan UPT Rusunawa tidak sejalan. Fakta ketidakjelasan informasi itu didapatkan saat legislator melakukan Sidak Agustus 2025 lalu.

“Coba bayangkan, antara PDAM dengan pihak di sana (UPT) sudah tidak sejalan informasinya,” kata Ibe. “Dari PDAM, menjual dan memasukkan air ke sana sekian ribu. Tetapi dijual lagi sama pihak UPT bisa dua kali lipat, tiga kali lipat,” bebernya.

Padahal, jelas Ibe, semua itu tidak punya aturan. Maka berpotensi adanya temuan dan tentu saja pelanggaran.

“Nah, ini tidak ada aturannya. Maka menjadi temuan,” paparnya.

Bayangkan lagi, kata Ibe, penghuni rusun di sana digratiskan 15 kubik. Herannya, warga Rusunawa ada yang pemakaian airnya mencapai 30 kubik, dan ini di luar kewajaran.

“Kenapa tidak wajar, karena sudah masuk kategori pemakaian tinggi. Nah, di situ rata-rata 30 kubik potong 15. Gimana ceritanya? saya aja nggak pake segitu,” papar Ibe.

“Makanya saya bilang cobalah dibenahi. Kalau kita betul-betul mau membantu masyarakat yaa dengan ikhlas lah,” tuturnya.

Temuan Lain

Belum lagi, terang Ibe, pihaknya mendapat laporan bahwa ada PNS yang tinggal di sana. Termasuk pegawai tambang.

“Ada juga yang punya mobil tinggal di sana. Bahkan ada yang sudah lebih dari 6 tahun tinggal di sana. Itu kan sudah tidak sesuai dengan peruntukan,” terangnya.

Diketahui, Rusunawa disiapkan untuk dihuni maksimal 6 tahun. Dalam jangka itu, pemerintah harusnya melakukan pembinaan agar mereka mampu mandiri.

“Nah, artinya pembinaannya kan kayaknya tidak berjalan. Bahkan ada yang 10 tahun sudah di sana,” ujarnya.

Tanggapi Kepala UPT

Diberitakan sebelumnya Kepala UPT Rusunawa Api-Api, Iqbal Srijaya, mengaku dirinya baru menjabat, sejak Maret 2024 lalu.

Iqbal membeberkan bahwa sistem di Rusunawa sudah berlaku sejak 2019 lalu. Pihaknya hanya menjalankan.

Tapi, jika pun ada masalah, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh. Termasuk dugaan adanya PNS dan juga penghuni rusun yang tinggal melebihi 6 tahun.

Tapi, Ibe menyatakan harusnya Kepala UPT tidak boleh mengeluarkan pernyataan tersebut: bahwa dia baru menjabat.

“Maret tahun lalu itu sudah lama. Bukan baru itu,” kata Ibe.

Makanya, Ibe meminta UPT mengeluarkan semua data-data di Rusunawa jika mereka betul-betul ingin membantu masyarakat. Bukan malah mengeluarkan jawaban yang tidak relevan.

“Kalau dia betul-betul mau bekerja, ya nggak bisa jawaban begitu. Kan jelas ada pengalihan administrasi,” bebernya.

Maksud Pemanggilan

Lebih jauh Ibe menyatakan pihaknya memberi waktu selama 3 bulan. Setelah itu dewan akan memanggil Perkim dan UPT untuk memberi penjelasan.

Nantinya, mereka diminta menjelaskan bagaimana hasil pertemuan dewan, UPT dan PDM pada Agustus lalu.

“Kita akan evaluasi. Apa yang sudah dirubah? Kan ada catatannya semua Terutama masalah kebersihan, air, listrik, gas. Kan banyak keluhan di sana,” papar Ibe.

Keterangan Direktur PDAM

Direktur PDAM Kota Bontang, Suramin mengatakan ada miskomunikasi (salah komunikasi) dalam persoalan ini.

Kalau tidak ada penjelasan spesifik, bisa membahayakan pihaknya. Sebab warga akan menilai bahwa PDAM lah yang bermain-main dalam masalah ini. Padahal bukan.

“Kalau ini tidak diklarifikasi akan membahayakan, terkhusus buat PDAM … Ada yang sudah ngadu ke PDAM. Ini menurut saya miss semuanya,” terang Suramin.

Alasannya Suramin jelas, bahwa prosedur pelaporan warga Rusunawa harusnya langsung ke pengelola Rusun, dan bukan ke PDAM.

Suramin juga mengklarifikasi masalah pembayaran membengkak karena persoalan pipa seperti yang dinyatakan pihak UPT.

Suramin bilang pernyataan Kepala UPT itu sama sekali tidak benar. Alasannya, tolok ukur mahal atau tidaknya tarif air itu berdasarkan kilometer.

“Mohon maaf, ini harus kita diskusi dengan pengelola. Jangan sampai ini inisiatif pengelola, tapi tanggung jawabnya di PDAM,” tukas Suramin.

Lebih jauh, untuk Rusunawa ini, kata Suramin, sangat spesial. Diberi harga oleh PDAM sebesar Rp3.750 per kubik. Namun harga produksi air PDAM sebenarnya adalah Rp5.200 per kubik.

Artinya, masalah pembayaran air hingga Rp15 ribu per kubik itu juga ada miskomunikasi.

Intinya, kata Suramin, pihaknya menyediakan ground tank dan mengalirkan air. Namun kembali lagi ke pengelola. Pihaknya tidak bisa ikut campur.

“Karena otoritanya pihak pengelola. Masalah tarif yang mengatur juga bukan kami. Ini miss (kesalahan). Pelaporan juga miss. Lapornya harusnya ke pengelola,” pinta Suramin. (*)