Payload Logo
-49120251125190319510.jpg
Dilihat 0 kali

Anggota DPRD Fraksi Golkar Kubar, Rosaliyen (dok: Jantro/katakaltim)

Fraksi Golkar DPRD Kubar Minta Pemda Tinjau Ulang Rencana Proyek Multiyears

Penulis: Jantro | Editor: Agu
17 Oktober 2025

KUBAR — Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar), minta Pemerintah Daerah (Pemda) Kubar, supaya meninjau ulang rencana proyek multiyears untuk pembangunan jalan berstatus nasional.

"Memperhatikan APBD dan menyesuaikan undang-undang yang berlaku, berkaitan dengan rencana pembangunan jalan berstatus nasional perlu ditinjau ulang," ujar Rosaliyen yang membacakan Pandangan Umum Fraksi Golkar di Gedung DPRD Kubar, Rabu (15/10/2025).

Fraksi Golkar menyarankan supaya anggaran pembiayaan pembangunan jalan nasional dialihkan kepembiayaan yang berdampak dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pembangunan dimaksud yakni peningkatan sarana prasarana pendidikan sebagai penunjang kualitas pendidikan, pembangunan rumah ibadah dan pembangunan sarana dan prasarana kesehatan sebagai penunjang kesehatan masyarakat.

Fraksi Golkar juga meminta anggaran tersebut dapat dialihkan untuk pembangunan jalan dan pasar di kampung-kampung. Dengan itu diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Untuk ketahanan pangan, Pemkab Kubar diminta dapat membangun jalan usaha tani, percetakan sawah, pemberian bibit sawit dan jenis pertanian lainnya yang digeluti masyarakat.

Pembangunan Jembatan ATJ

Terkait rencana proyek multiyears lanjutan pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Fraksi Golkar sangat mendukung dan menyetujui. Jembatan ATJ ini sendiri akan

memangkas jarak tempuh perjalanan menuju kota Samarinda, hingga 100 kilometer.

Namun sebelum melanjutkan pembangunan jembatan tersebut, lanjut Rosaliyen, Fraksi Golkar menyarankan Pemkab Kubar melengkapi dan menunjukkan legal opinion (LO) dari aparat hukum yang berwewenang menerbitkannya.

"Tujuan LO dibuat untuk memberikan keyakinan bahwa tindakan yang dilakukan tersebut tidak bertentangan dengan hukum," terangnya. (Jantro)