Dibaca
43
kali
Kuasa hukum PT Cahaya Delta Abadi (dok: Ali/katakaltim)

Kasus Sengketa Internal PT Cahaya Delta Abadi, Kuasa Hukum Nilai Penanganan Polresta Samarinda Lamban

Penulis : Ali
 | Editor : Agu
3 July 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Kuasa hukum PT Cahaya Delta Abadi, Agus Amri amat kecewa lantaran lambannya proses penanganan laporan dugaan tindak pidana yang dilayangkan pihaknya ke Polresta Samarinda.

Ia menganggap proses hukum tidak menunjukkan progres signifikan, meskipun bukti-bukti yang diserahkan disebut sangat kuat.

"Kami sebagai pelapor merasa tidak puas dengan pelayanan kepolisian, dalam hal ini Polresta Samarinda. Sudah hampir setahun laporan kami masuk, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan," ujarnya dalam konferensi pers usai menghadiri gelar perkara khusus di Mapolda Kaltim, Rabu 2 Juli 2025.

Baca Juga: Isran Noor Akui Salah Satu Alumni UNIBA Terkenal di Bidang Hukum Karena Mampu Mengalahkan Pengacara Tersohor di Indonesia

Triple A, sapaan Agus Amri, mengungkapkan, laporan yang mereka ajukan pada Agustus 2024 berkaitan dengan dugaan pengambilalihan operasional perusahaan secara sepihak oleh salah satu komisaris, HG, yang juga adalah ipar dari direktur utama perusahaan berinisial J.

"Nah, di bulan Agustus 2024 lalu, HG bersama orang-orang suruhannya melakukan tindakan perampasan. Perusahaan diambil alih secara sepihak," jelasnya.

"Aset-aset dibawa keluar, termasuk kendaraan operasional dan barang-barang lainnya. Atas dasar itu kami melakukan pelaporan ke Polresta Samarinda," lanjutnya menukas.

Meskipun pihaknya telah menyertakan berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV dan dokumen resmi perusahaan, Triple A menyayangkan keputusan penyidik yang menghentikan laporan dengan alasan tidak cukup bukti.

"Padahal bukti-buktinya lengkap, CCTV ada, dokumen resmi, barang-barang yang dibawa keluar dari kantor, semuanya ada," tegasnya.

Atas kondisi ini, pihaknya meminta agar Polda Kaltim, melalui Pengawas Penyidikan (Wasidik), melakukan supervisi terhadap penyidik Polresta Samarinda.

Pengacara kondang itu menduga ada ketidaktegasan dalam menangani perkara yang menurutnya telah merugikan perusahaan secara besar-besaran.

"Ini yang kami pertanyakan. CCTV ada, akta perusahaan lengkap, pengambilan barang terekam jelas. Tapi justru dianggap tidak cukup bukti? Maka kami minta Polda Kaltim turun tangan melakukan supervisi terhadap kinerja penyidik," imbuhnya.

Gelar perkara yang dilaksanakan oleh Wasidik Ditreskrimum Polda Kaltim turut menghadirkan berbagai pihak, termasuk unsur Inspektorat, Propam, serta ahli pidana.

Pihak pelapor hadir secara langsung, sementara HG selaku terlapor tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Ini yang kami sesalkan. Sejak awal tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Padahal mereka masih satu keluarga. Harapan kami sebenarnya sederhana, damai. Namun kalau tidak bisa, hukum harus ditegakkan," tegas dia.

Selain sebagai pelapor, pihak PT Cahaya Delta Abadi juga menghadapi laporan balik dari pihak HG terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.

Tripel A membantah tuduhan itu dan menyebut bahwa lahan yang dimaksud sudah sejak lama digunakan bersama sebagai lokasi parkir kendaraan operasional perusahaan.

"Selama bertahun-tahun ini digunakan bersama. Tapi setelah aset dibawa lari, malah kami yang dilaporkan. Ini jadi sorotan juga dalam gelar perkara," ucapnya.

Dia memperkirakan kerugian yang dialami perusahaan akibat tindakan tersebut mencapai Rp10 miliar, yang mencakup alat berat, kendaraan, serta dana operasional yang disebut telah dialihkan ke rekening pribadi.

"Kami hanya minta proses hukum ini berjalan secara profesional dan transparan. Karena kalau tidak, kami khawatir ada kesan pembiaran," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut melalui gelar perkara yang dilakukan oleh Wasidik Ditreskrimum.

"Saat ini, Wasidik Ditreskrimum Polda Kaltim sedang melaksanakan gelar atas laporan ini. Kami melayani dengan cepat pengaduan ini," kata Yuliyanto.

Ia juga memastikan bahwa laporan yang sebelumnya diterima oleh Polresta Samarinda tetap dalam proses penanganan.

"Info dari Polresta Samarinda, perkara tersebut masih berjalan," pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >