KUBAR — Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai meminta Satpol PP segera bertindak tegas terhadap pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM), yang beroperasi secara ilegal.
Pasalnya, berdasarkan catatan dinas (DPM-PTSP), ada 25 THM tidak memperpanjang izin usahanya sejak berakhir tahun 2023 lalu. Mirisnya usaha tersebut diduga masih beroperasi.
"Ya benar inilah yang menjadi tanggung jawab OPD bersangkutan untuk bisa melakukan penertiban terhadap usaha yang tidak memiliki legalitas usaha secara resmi," ujarnya kepada Katakaltim, Jumat (5/9).
Menurut dia, pelaku usaha yang tidak memperbaharui perizinan dan masih tetap beroperasi, maka secara aturan merupakan tindakan ilegal. Fenomen ini seyogyanya menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah.
"Kalau dari sisi aturan apa namanya? (ilegal, red)," jelas Ridwai.
Tak hanya itu, tindakan para pelaku usaha tersebut, kata dia, juga sangat merugikan daerah. Sebab, sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada THM dinilai cukup besar.
"Jelas ketika para pelaku usaha tdk memperpanjang ijin usahanya yg sdh habis masa tapi TDK memperpanjang kembali berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kutai Barat diketahui belum memperpanjang izin usaha dan izin penjualan minuman beralkohol (Minol) golongan B dan C hingga kini.
Dari 29 THM yang tercatat memiliki izin resmi, hanya empat yang sudah memperbaharui, sementara 25 lainnya belum menunaikan kewajiban tersebut. Izin mereka berakhir sejak tahun 2023 lalu.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutai Barat, Adolfus E. Pontus, menjelaskan perpanjangan izin usaha dan Minol bersifat wajib dan harus dilakukan setiap tahun oleh pelaku usaha.
"Kalau terkait tempat hiburan malam dalam kategori Bar dan Cafe dari tahun 2019 itu ada 29. Tapi dari 29 itu, yang aktif masa berlakunya hanya 4," ujarnya kepada Katakaltim diruang kerjanya, Kamis (4/9/2025).
Menurut catatan DPMPTSP, empat THM yang memperpanjang izin yakni CV. Karunia Pelangi (Bar-Karaoke), CV. Rechan (Bar-Karaoke), PT. Aroma Sendawar Raya (Bar-Karaoke) dan lainnya. Sedangkan nama usaha dari 25 THM itu tidak dibeberkan secara detail.
"Umumnya dari 29 ini kurang lebih 25 berakhir di tahun 2023 dan mereka sampai saat ini belum mengajukan pengurusan perpanjangan izin-nya. Yang ada hanya empat," jelasnya. (*)













