KUTIM — Ketua DPRD Kutim, Jimmi, protes pernyataan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H Rudy Mas'ud (Harum).
Harum mengatakan bahwa Kampung Sidrap secara de facto (menurut kenyataan) merupakan milik Bontang. Namun de jure (berdasarkan hukum) merupakan daerah milik Kutim.
"De facto dan de jure itu gak ada. Gak ada seperti itu. Karena ini sudah jelas, batas wilayahnya sudah jelas ini milik Kutim," kata Jimmi kepada Katakaltim, usai mengikuti agenda tinjauan lapangan oleh Gubernur Kaltim bersama Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim, Senin 11 Agustus 2025.
Menurut Jimmi, Gubernur Kaltim tidak boleh memberikan pernyataan demikian. Penilaian Gubernur itu keliru.
Mengingat Kampung Sidrap bukanlah daerah hasil perang yang diperebutkan, yang mesti diberikan label tersebut.
"Udah jelas undang-undangnya. Secara de jure dan de facto ini milik Kutim," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur menanggapi ihwal posisi ideal bagi Kampung Sidrap yang dinilai warga minim infrastruktur dan kebutuhan dasar, Harum enggan menjawab terlalu banyak.
"Bapak ibu semua lah yang melihat. Apa yang terjadi, itulah yang terjadi," jelasnya saat ditanyai katakaltim.
Dicecar lagi pandangan subjektif Harum, namun dirinya enggan memberikan pandangan. Sebab dia sedang melakukan dinas, dan bukan atas nama pribadi.
“Karena saat ini saya berpakaian dinas, jadi saya tidak bisa subjektif," tukasnya.
Namun objektifnya, kata dia, Kampung Sidrap adalah wilayah Bontang secara fakta, dan milik Kutim secara aturan.
“De facto-nya ada di Bontang, de jure-nya ada di Kutim," tandas Harum. (Cca)











