SAMARINDA — Wakil Rakyat Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, mengecam aktivitas penambangan di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (KPUS).
Ayub—sapaan akrabnya—menilai tindakan tersebut adalah sikap yang sangat keterlaluan.
Pasalnya, selama ini Wakil Rakyat Kaltim fokus pada penghapusan tambang ilegal, namun masih saja terjadi di Benua Etam.
Baca Juga: Muhammad Samsun Minta Pekerja Lokal Tingkatkan Skill Menghadapi Ketatnya Persaingan
“Kita selama ini kita concern terhadap masalah ini. Malah muncul lagi,” ucap Ayub kepada katakaltim melalui sambungan telpon, Senin 7 April 2025.
Baca Juga: Dispora Kalimantan Timur Serahkan Bantuan untuk Karang Taruna se-Kaltim
Politisi Golkar itu menegaskan bahwa sebagian para penambang ilegal, merasa tidak akan ditindaki atas pengrusakan yang mereka lakukan di Kaltim.
Untuk itu, Ayub bersama pihaknya menyampaikan secara tegas bahwa DPRD Kaltim siap ‘berperang’ melawan segala tindakan ilegal di wilayahnya .
“Mereka beranggapan dan merasa tidak ada yang berani menyentuhnya. Ini yang harus kita perangi. Kita akan lawan ini,” tandasnya.
Terlebih lagi, kata dia, aktivitas ini sudah merambah ke wilayah Hutan yang diketahui merupakan kawasan atau wadah pendidikan dan penelitian mahasiswa Unmul.
Untuk itu Ayub meminta agar penegak hukum benar-benar serius menangani dan merespons problem tersebut.
“Ini sudah sangat keterlaluan dan kelewatan sekali. Kita minta penegak hukum untuk tegas bertindak,” paparnya.
Lebih jauh dia menyampaikan, jika pun ini terjadi di sejumlah wilayah di Kaltim, dia sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim akan meminta komisi yang menangani masalah ini agar dibereskan secepatnya.
“Kita akan minta komisi yang menangani ini agar menindak tegas mereka yang merusak lingkungan kita. Supaya kita aman dari ilegal meaning. Agar kita aman dari tambang ilegal. Kita harus zero yang ilegal-ilegal itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Unmul sangat menyayangkan para penambang di kawasan perhutanan Unmul.
Pasalnya, para penambang telah menjarah wilayah tersebut selama dua hari. Yang sebelumnya, pada Agustus 2024, perusahaan yang sama telah diberikan teguran. Namun, kawasan tersebut malah ditambang lagi. (*)