BONTANG — DPRD Bontang resmi menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Kantor Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (16/12/2024).
Acara tersebut dihadiri langsung Wali Kota Bontang, Basri Rase dan Sekertaris Daerah, Aji Erlynawati.
Basri Rase menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bontang atas kesepakatan bersama dalam pembahasan keenam Raperda tersebut.
Baca Juga: Intip Kursi Wali Kota, Andi Faizal Sofyan Hasdam Tunggu Kabar DPP
"Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Tim Pembahas dari Pemerintah Daerah yang telah melakukan pembahasan secara intens terhadap Raperda tersebut, sehingga pada hari ini dapat disetujui," ungkap Basri Rase.
Adapun enam Raperda yang disetujui menjadi Peraturan Daerah antara lain:
1. Raperda tentang Perusahan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman.
2. Raperda tentang PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda).
3. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
4. Raperda tentang Mitigasi Bencana Banjir.
5. Raperda tentang Pengembangan Wakaf Produktif di Daerah.
6. Raperda tentang Penyelenggaraan, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Basri Rase menegaskan pentingnya perangkat daerah terkait untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini dengan sebaik-baiknya.
"Saya minta perangkat daerah pemrakarsa atau penanggungjawab pelaksanaan Perda bisa melaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Basri juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembahasan Raperda tersebut.
Ia berharap dengan disahkannya enam Peraturan Daerah ini, berbagai urusan pemerintahan di Kota Bontang dapat berjalan lebih optimal.
"Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD dan Tim Pembahas dari Pemerintah Daerah atas kerja sama yang baik," tutup Basri. (*)