Dibaca
38
kali
Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim tangkap tersangka tindak pidana perjudian jenis kartu remi atau poker (aset: yub/katakaltim.com)

Polres Bontang Gerebek Aktivitas Judi Kartu, Tangkap 5 Tersangka

Penulis : Yub
 | Editor : Redaksi
19 November 2024
Font +
Font -

BONTANG — Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim tangkap tersangka tindak pidana perjudian jenis kartu remi atau poker, Sabtu (16/11/2024) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan permainan judi kartu jenis poker di Bontang. Timnya pun langsung bergerak ke lokasi.

"Informasi dari masyarakat, tim kami langsung ke lokasi dan mengamankan para pelaku," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2024).

Baca Juga: Polres Bontang gelar konferensi pers terkait dugaan kasus Tipikor Labkesda (aset: katakaltim)Polres Bontang Amankan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, 12 Tahun Baru Terungkap

Dalam penangkapan tersebut antara lain HI, CS, IL, SH, dan RI yang sedang beraktifitas bermain judi kartu jenis poker di dalam rumah.

Baca Juga: Wawali Kota Bontang, Agus Haris didampingi sejumlah pejabat memonitoring ketersediaan dan harga bahan pokok di Pasar Rawa Indah, Selasa 18 Maret 2025 (dok: prokompim)Pemkot Bontang Monitoring Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Rawa Indah

Tim Rajawali mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Bontang. “Kita sudah amankan dan sejumlah barang bukti," ucapnya.

Dengan kejadian tersebut, Polres Bontang menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi kegiatan seperti judi dan lainnya sebagainya. “Kami harap masyarakat hindari kegiatan judi tersebut," pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >